Kota Tangerang – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota jajaran Polda Metro Jaya memusnahkan berbagai jenis barang bukti (BB) narkotika seperti Sabu-sabu dan Ganja.
Pemusnahan BB itu dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat pemusnah dari Badan Narkotika Nasional (BNN) di halaman Markas Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/10/2020).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Haryanto mengatakan, dasar pemusnahan BB narkotika tersebut diantaranya 6 laporan polisi serta penetapan status BB Narkotika dari Kajari Kota Tangerang.
“BB narkotika yang dimusnahkan diantaranya, hasil pengungkapan Sat resnarkoba Ganja seberat 206.385,65 gram dan Sabu seberat 942,56 gram,” terang Sugeng didampingi perwakilan Kejari Kota Tangerang.
“Sedangkan hasil pengungkapan dari Polsek Ciledug yang dimusnahkan diantaranya 43 pohon Ganja. Polsek Tangerang, Sabu seberat 15.672,05 gram,” beber Sugeng, menambahkan.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994 itu kembali mengungkapkan, dalam kasus narkotika yang barang buktinya dimusnahkan itu pihaknya berhasil mengamankan 8 orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Masing-masing inisial tersangka, HC (29), YK (27), AN (40), DP (33), NB (51), AL (26), SA (38), SS (21). Delapan tersangka tersebut semuanya laki-laki,” jelas Sugeng, lengkap.
Selain itu, perwira menengah Polri dengan melati tiga dipundaknya itu menambahkan, sebagai bukti ketegasan terhadap peredaran gelap narkotika, pihaknya menjerat para tersangka dengan Undang-undang (UU) Narkotika.
“Sangkaan Pasal 114 (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Sugeng.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau dapat diancam seumur hidup atau pidana mati,” tambah Sugeng.
Lebih jauh, orang nomor satu di jajaran Polres Metro Tangerang Kota itu menyebut, dari BB narkotika jenis Ganja dan Sabu yang berhasil disita dapat menyelamatkan 914.470 jiwa dari ancaman narkoba.
Terpisah, Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim menambahkan, dengan adanya kasus narkotika itu pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap dan menghindari penyalahgunaan narkotika.
“Laporkan ke kepolisian terdekat, bila melihat peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami (Polri) akan menindak tegas tanpa tebang pilih para pelakunya, hal itu untuk menyelamatkan para generasi bangsa dari jeratan narkoba,” tandasnya, kepada Korantangerang.com.(Budi).