Banyak Pelaku UMKM Kesulitan Urus Perizinan Melalui


Pandeglang – Mengurus dan membuat izin usaha secara online, atau melalui sebuah aplikasi yang disebut Online Single Submission (OSS), yang mulai di terapkan di Kabupaten Pandeglang saat ini. Rupanya membuat pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Pandeglang, kesulitan guna mendaftarkan izin usahanya, lantaran para pelaku UMKM belum memahami cara mengakses aplikasi tersebut.

Padahal menurut Kepala Bidang Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Eric Widaswara, penerapan pendaftaran izin usaha saat ini harus dilakukan secara online. Seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

“Masih banyak masyarakat yang belum memahami cara menggunakan OSS, kami akui masih kurang sosialisasi,” ungkap Eric Widaswara, selaku Kepala Bidang Perizinan ini, Rabu (3/7/2019).

Maka dari itu sambung Eric, banyak pelaku UMKM yang sebagian besar berasal dari industri rumahan belum tergerak untuk mendaftarkan usahanya. Malah saat mendaftar, ada beberapa pelaku UMKM yang terpaksa ditolak, karena tidak bisa melengkapi syarat administrasi.

“Kendala yang ditemukan, mereka belum paham proses administrasi saja. Seperti belum memiliki NPWP. Padahal syaratnya cukup mudah, hanya memiliki KTP, NPWP, domisili usaha, produk yang diciptakan juga harus jelas. Tidak perlu berbadan hukum,” jelasnya.

Kepala Bidang Perizinan pada DPMPTSP Pandeglang ini pun menjanjikan, kalau pihaknya akan melakukan sosialisasi yang lebih gencar ke depannya. Karena bagaimana pun, semua jenis usaha di Pandeglang diupayakan terdaftar dalam database termasuk UMKM, agar mereka memiliki legalitas.

“Kami targetkan ke depan lebih intens melakukan sosialisasi terutama kepada kalangan pelaku UMKM karena banyak beberapa pelaku UMKM belum paham,” janjinya.

Kendati demikian, DPMPTSP menyediakan layanan berbantuan di kantor. Hal ini untuk memberi pendampingan bagi pelaku usaha yang kesulitan mengakses aplikasi OSS. Mengingat belum semua masyarakat Pandeglang familiar dengan layanan berbasis elektronik.

“Kita selalu melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha, baik kecil maupun besar. Kita menerapkan layanan berbantuan dan mandiri. Pelaku usaha sudah bisa melakukan pendaftaran secara mandiri, namun kami tetap menyediakan layanan berbantuan,” ungkapnya.

Adapun sejak diberlakukannya sistem OSS, lanjut Eric, minat pelau usaha untuk mendaftarkan usahanya semakin meningkat. Sebelum aturan itu diberlakukan, jumlah pendaftar hanya sekitar 10 orang dalam sehari, namun kini bisa mencapai 30 orang dalam sehari. Mayoritas pendaftar adalah pengusaha jenis konstruksi.

“Sejak adanya OSS pelaku usaha bisa mendaftar untuk mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB) dimana pun dan kapan pun. Dengan adanya OSS, pengusaha bisa lebih mudah mendaftar tanpa perlu mengurusnya ke kantor,” tutup Eric. (Daday)


Next Post

Pendaftaran PPDB SMP di Tangerang Lancar Tanpa antrian

Rab Jul 3 , 2019
Kota Tangerang – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Tangerang bebas dari antrian. Hal […]