Korantangerang.com – Artis sekaligus pemain sitkom OK JEK, Baby Jovanca dinyatakan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, pada Selasa (20/02/2018).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Sitepu membenarkan prihal setatus tersangka artis Baby Jovanca tersebut.
Menurutnya, Baby diamankan setelah dua kali tidak mengindahkan surat panggilan untuk pemeriksaan atas laporan pasal penghinaan yang dituduhkan kepada dirinya.
“Kali ini, baby dinaikan statusnya dari saksi terlapor menjadi tersangka,” kata AKBP Edi Sitepu saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2018).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kasus yang menimpa artis sekaligus pemain sitkom OK JEK tersebut, saat ini ditangani oleh unit Krimsus Satreskrim Jakarta Barat.
Padahal Baby baru saja tampil di episode terbaru setelah lama vacum di episode sebelumnya.
(Mulyadi)