Ajak Warga Melek Pangan Aman, Anggota DPR dan BPOM Banten Edukasi Warga Setu


Korantangerang.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Siti Masrifah dan  Balai Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi Banten melakukan kegiatan sosialisasi pemberdayaan masyarakat melalui KIE obat dan makanan di Kelurahan Keranggan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel, Selasa (10/04/2018).

 

Kegiatan yang bertajuk tips memilih pangan yang aman itu dihadiri ratusan warga setempat menjadi ajang masyarakat untuk mendapatkan informasi seputar memilih produk pangan yang aman terlebih dengan adanya pemberitaan di media massa soal produk sarden yang mengandung cacing serta telur palsu.

 

Dipaparkan Retni Sembiring, Kasubbag Tata Usaha BPOM Banten, terkait pemberitaan di media massa tentang  cacing yang ditemukan dalam ikan makarel atau sarden dalam kemasan kaleng , pertama kali ditemukan di wilayah Riau. BPOM Provinsi Riau pun kemudian melakukan koordinasi dengan dinas terkait di Provinsi Riau untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan.

 

Hasil dari pemeriksaan dan pengujian oleh BPOM Riau menemukan adanya cacing dengan kondisi mati pada produk ikan makarel dalam saus tomat dalam kaleng ukuran 425 gram, yaitu produk Ikan Makarel merek Farmerjack, merek IO, dan merek HOKI yang kesemuanya merupakan produk impor.

 

“Jenis cacing yang ditemukan adalah cacing Anisakis sp, bukan merupakan cacing pita seperti yang telah diberitakan,” ujarnya.

 

Kemudian, lanjutnya, dari hasil tersebut, Badan POM mengembangkan pemeriksaan dan pengujian terhadap produk ikan makarel dalam kaleng lainnya. Hasilnya, dari 66 merek ikan makarel dalam kaleng yang terdiri dari 541 sampel ikan, ada 27 merek yang positif mengandung parasit cacing. Dari 27 merek tersebut, 16 di antaranya merupakan produk impor dan 11 merek merupakan produk dalam negeri.

 

Beberapa merek di antaranya produk yang kerap ditemukan di pasaran seperti ABC, King Fisher, Gaga, Pronas, dan beberapa merek lainnya. Namun, katanya, tidak semua bets produk tersebut tercemar cacing, hanya beberapa bets saja yang tercemar setelah disampling dan diuji oleh Badan POM.

 

“Daftar produk ikan makarel atau sarden dalam kaleng yang tercemar cacing dapat dilihat pada Lampiran Klarifikasi Badan POM yang dapat diunduh melalui website Badan POM yaitu di www.pom.go.id,” jelasnya.

 

Ditambahkannya, BPOM di Serang bersama-sama dengan dinas terkait senantiasa melakukan pemeriksaan terhadap sarana-sarana ritel atau distribusi untuk mengawasi proses penarikan produk merek ikan makarel dalam kaleng yang positif mengandung cacing.

 

Masih kata Retni, untuk kasus telur palsu, kabar mengenai peredaran telur ayam sintetis mengadung karet dan plastik adalah hoax. Ia menjelaskan, sampai saat ini telur yang dianggap mengandung karet dan plastik itu memang telur yang sudah tidak segar atau telur yang rusak.

 

“Tekstur telur dapat berubah atau rusak bisa dikarenakan suhu, kebersihan, dan tidak tertutup kemungkinan telur itu untuk ditetaskan tapi tidak menetas,” imbuhnya.

 

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Siti Masrifah mengatakan DPR terus mengawal Badan POM dalam menindak pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan makanan tercemar tersebut.

 

Terkait dengan RUU Pengawasan Obat dan Makanan, lanjutnya, DPR telah mengesahkan RUU tersebut melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2018.

 

“Harapannya, RUU ini nanti dapat memperjelas kewenangan BPOM dalam hal pengawasan dan distribusi obat dan makanan di Indonesia, karena menurut kami Badan POM adalah lembaga negara yang memiliki fungsi penting dan strategis dalam perlindungan untuk masyarakat sesuai fungsinya.” tegasnya.

 

Terkait dengan sanksi ringan bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan keamanan pangan, Masrifah mengatakan sebenarnya Badan POM memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tapi memiliki kewenangan terbatas, sehingga saat menangani kasus maka harus melimpahkannya ke kepolisian dan kemudian masuk ke pengadilan. Akibatnya, pelaku usaha yang melanggar hukum hanya diberikan hukuman yang sangat ringan dan bahkan banyak sekali pelaku hanya diberi hukuman percobaan.

 

“Dengan adanya rancangan undang-undang yang baru ini, kewenangan pembinaan dan penindakan ini tentu jadi kekuatan dan pengawasan Badan POM,” tukasnya.

(Mulyadi)


Next Post

Menperin: 100 Tahun RI Merdeka, Masuk Lima Besar Ekonomi Terkuat Dunia

Sel Apr 10 , 2018
Korantangerang.com – Indonesia berpotensi memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian dunia ke depannya, yang salah satunya ditopang melalui kinerja gemilang dari […]