Penerapan SPM Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota Berdasarkan Permendagri Nomor 101 Tahun 2018


Jakarta – Undang-Undang Dasar 1945 alinea Keempat menyatakan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Pernyataan ini merupakan komitmen negara untuk melindungi warganya untuk hidup sejahtera dan tangguh dalam mengelola risiko bencana, ungkap Syafrizal Direktur Managemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

Selanjutnya ia juga menuturkan bahwa letak Geografis Indonesia yang berupa negara kepulauan (archipelagic state) dan berada pada pertemuan lempeng tektonik dunia yang bergerak aktif setiap tahunnya serta sabuk vulkanik yang membentang di Kepulauan Indonesia dikenal dengan istilah ”Ring of Fire”, selanjutnya Istilah tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu Negara yang rawan terhadap bencana alam. Pada tataran internasional, salah satu langkah strategis dalam rangka ”Membangun Ketangguhan Bangsa Melalui Upaya Pengurangan Risiko Bencana”, yaitu melalui implementasi komitmen dunia dalam pencapaian target global yang tertuang dalam kerangka kerja Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana (Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015–2030).

Syafrizal menegaskan dalam hal implementasi kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu sebagai berikut:

a. Aspek pembagian urusan pemerintahan terkait kebencanaan diatur dalam pasal 12 ayat (1) huruf ‘e’ menyatakan bahwa penanggulangan bencana masuk dalam rumpun urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu pada rumpun urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Konsekuensi menjadi urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar memiliki makna bahwa penyelenggaraan urusan wajib terkait pelayanan dasar harus memiliki kriteria, sbb:
Pertama, bersifat layanan dasar yang disediakan pemerintah kepada masyarakat;

Kedua, pelaksanaannya berpedoman pada standar pelayanan minimal;

Ketiga, merupakan prioritas urusan yang harus dilaksanakan di daerah;

Keempat, memerlukan kelembagaan perangkat daerah yang kuat (struktur, personil, peralatan dan anggaran);

Kelima, pengarusutamaan PRB dalam perencanaan dan penganggaran secara integratif.

Selain itu dari aspek perencanaan terkait kebencanaan diatur dalam pasal 18, sebagai berikut:

pertama, ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggaran pemerintahan daerah memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Kedua, ayat (2) menyatakan bahwa pelaksanaan pelayanan dasar pada urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah.

c. Aspek penganggaran terkait kebencanaan diatur dalam pasal 298 ayat (1) menyatakan bahwa belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal.

Sementara, implementasi kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, termasuk pemenuhan Standar pelayanan minimal bidang penanggulangan bencana, yang mengatur mengenai ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Penerapan Standar Pelayanan Minimal adalah guna memastikan program dan anggaran daerah diprioritaskan untuk menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap Warga Negara. Terdapat tiga jenis pelayanan dasar dalam penanggulangan bencana yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada setiap warga negara secara minimal, sebagai berikut:
a. Pelayanan informasi rawan bencana;
b. Pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana;
c. Pelayanan penyelamatan dan eva


Next Post

HUT Bhayangkara Ke-73, Bupati Lebak Jadi lnspektur Upacara

Rab Jul 10 , 2019
Lebak – Bupati Lebak, lti Octavia Jayabaya menghadiri sekaligus menjadi lnspektur pada Upacara Bhayangkara Ke-73 bertempat di alun-alun Kecamatan Cilograng, […]