Korantangeramg.com – Bupati Lebak, lti Octavia Jayabaya melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait pembangunan dan peningkatan jalan penghubung daerah terisolir yang berada dalam kawasan TNGHS.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani langsung oleh Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Awen Supranata melalui Surat Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor 8.181/KSDAE/PIKA/KSA.0/3/2019, tanggal 8 Maret 2019, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah memberikan persetujuan terhadap kerjasama pembangunan dan peningkatan ruas jalan Cikumpay-Cigobang yang melintasi kawasan TNGHS sepanjang 9,3 kilometer dengan Iebar 12 meter tersebut berlangsung di ruang kerja Bupati Lebak, Kamis (04/04/2019).
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengatakan, kerjasama ini merupakan bentuk wujud dan upaya pemerintah daerah dalam merealisasikan aspirasi masyarakat serta mengembangkan potensi lokal salah satunya potensi objek wisata yang diharapkan dapat bermuara pada peningkatan ekonomi masyarakat di daerah setempat.
“Ini merupakan proses yang panjang yang kami lakukan dalam mewujudkan keinginan dari masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Awen Supranata mengatakan, Perjanjuan Kerja Sama (PKS) ini merupakan kegiatan untuk membuka wilayah yang terisolir yang berada dalam wilayah TNGHS dan dia meyakini kedepan pasca dibukanya wilayah terisolir tersebut, akan timbul objek-objek atau tempat yang dapat dijadikan objek wisata sehingga membawa manfaat bagi masyrakat sekitar.
“Potensi wisata di Lebak itu luar biasa apalagi didukung oleh sarana jalan, dimana beberapa tempat masih sulit dijangkau oleh masyrakat, alhamdulillah dengan kerjasama ini mudahmudahan kedepan menjadi destinasi baru yang potensial,” ujar Awen.(A7at).



