BNK Dan GMDM Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba


Korantangerang.com – Kepala Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tangerang, Dedy Sutardi, mengatakan, pencegahan narkotika bisa dilakukan dengan 3K, yakni membangun komitmen , konsepsi, dan konsisten antinarkoba. Juga menggunakan metode lainnya yang berprinsip anti narkoba.

Hal tersebut disampaikannya saat penyuluhan terkait membahas rencana aksi nasional (RAN) pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, yang diselenggarakan bersama Gerakan Mencegah Daripada Mengobati (GMDM) Narkoba Kabupaten Tangerang dan Satnarkoba Polresta Tangerang, di Perumahan Grand Permata Sepatan, Kabupaten Tangerang, Minggu, (31/3/19).

“Penyuluhan bahaya narkotika seharusnya didukung penuh oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, sebagaimana Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018,” kata Ketua BNK Tangerang.

Dalam acara yang ditandai dengan ikrar anti narkoba dan lalu penandatanganan peserta serta penyematan simbolik pin anti narkoba, Dedy Sutardy menambahkan, ada 3K yang diterapkan, yakni Komitmen, Konsepsi dan Konsisten.

“Melalui metoda berprinsip anti narkoba, kami yakin bisa menekan penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan AKP Winarni dari Satnarkoba Polresta Tangerang. Ia menjelaskan, ada sekitar 80 jenis narkoba yang sudah masuk ke Indonesia. Baik berupa, pil, serbuk, atau seperti cairan dimasukan ke dalam minuman.

“Upaya yang bisa dilakukan, masyarakat jika ada masyarakat yang mengetahui penyalahguna narkoba, segera laporankan ke polisi. Jika tejadi segera laporkan. Baik secara sendiri personal, didampingi keluarga, atau melalui pendampingan GMDM. Itu akan kami rehabilitasi sesuai pasal 107 dan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” papar AKP Winarni.

Ia pun menjelaskan pada Pasal 107 tentang Narkoba, masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN, jika mengetahui adanya penyalahgunaan atauperedaran gelap narkotika.

Sedangkan Ketua Gerakan Mencegah Daripada Mengobati (GMDM) Narkoba Kabupaten Tangerang, Agus Karyanto. Ia menilai Provinsi Banten masuk daerah rawan narkoba. Bahkan menjadi daerah dengan peringkat ke-6 dibanding provinsi lainnya.

“Mengingat hal itu, sebagaimana Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang P4GN, GMDM lakukan penyuluhan bahaya narkoba, kami GMDM dibentuk untuk bermitra dengan Pemerintah Pusat maupun Daerah. Seharusnya yang didukung pemerintah daerah jelang P4GN. Namun sekarang kami berjalan swadaya saja,” tukasnya.

Pria yang berprofesi sebagai Bendahara SPSI ini menambahkan, visi dan misi GMDM yakni untuk memasyarakatkan gaya hidup yang bebas dari narkotika, sek bebas, premanisme serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendidikan dalam kehidupan pembangunan Bangsa.

“Adapun sasaran sosialisasi P4GN yakni anak SD, SMP, SMA, Perguruan Tinggi, pekerja atau perusahaan. Itu dikarenakan bahaya narkotika bisa menyasar seluruh lapisan masyarakat. Sasaran penyuluhan kami sendiri dimulai dari anak SD, SMP, SMP, Perguruan Tinggi hingga pekerja. Dikarenakan bahaya nakotika bisa menyasar seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya.

Begitu pun Ketua GMDM Provinsi Banten, Jemmy Untayanna. Dia mengamini apa yang disampaikan Ketua GMDM Kabupaten Tangerang. Ditegaskannya, Banten memasuki urutan ke-6 darurat Narkotika.

“Banten sekarang sudah memasuki urutan 6 darurat narkoba. Dimana penyelundupanya biasanya melalui bandara, pelabuhan, dan tujuh titik masuk lobang tikus,”tandasnys.(tisna).


Next Post

Ratusan Penegak dan Pandega Kwarcab Tangerang Peduli Sampah

Ming Mar 31 , 2019
korantangerang.com – Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia, menjadi salah satu bunyi Dasa Darma Pramuka yang kedua dan menjadi […]