Kemenkum Malut Harmonisasi 133 Ranperda/Ranperkada per Oktober 2026


Ternate – Sebanyak 133 produk hukum daerah berupa rancangan peraturan daerah (ranperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) yang diharmonisasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) per Oktober 2026.

Dari jumlah tersebut, terdapat sebanyak 31 ranperda dan 102 ranperkada yang telah diharmonisasi berdasarkan inisiasi dari pemerintah daerah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kakanwil Kemenkum Malut, Topan Sopuan dalam keterangannya mengatakan bahwa proses harmonisasi bukan sekadar formalitas, namun menjadi titik pijak penting dalam merumuskan lahirnya peraturan daerah yang berkualitas dan memilih dampak positif bagi daerah dan masyarakat.

“Tujuan harmonisasi raperda/ranperkada adalah untuk memastikan keselarasan, kesesuaian, dan tidak adanya pertentangan norma dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuannya untuk menciptakan kepastian hukum, menghindari tumpang tindih, serta menjamin raperda benar-benar bermanfaat bagi kepentingan publik,” ungkap Topan, Jumat (30/10/2026).

Topan turut menyampaikan pentingnya pemda maupun DPRD dalam menyusun rancangan produk hukum daerah menyesuaikan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Terutama dalam pengaturah tindak pidana. Ia juga menilai kualitas penyusunan ranperda maupun penerapan perda nantinya akan dinilai dan dievaluasi oleh Kemenkum Malut.

“Perda yang dilahirkan harus punya dampak positif. Sebab akan menjadi instrumen penilaian pada Indeks Reformasi Hukum masing-masing daerah,” terang Topan.

Senada, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana selaku Plh. Kakanwil menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah. Proses ini diperlukan untuk memastikan pemenuhan aspek formal dan material.

“Harmonisasi ranperda/ranperkada juga untuk menjaga agar rancangan peraturan memiliki landasan hukum yang tepat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” lanjutnya.

Adapun sebaran 133 ranperda/ranperkada yang telah diharmonisasi atas usulan pemerintah daerah yaitu Pemprov Malut 16, Pemkot Ternate 5, Pemkab Halteng 20, Pemkab Halut 5, Pemkab Morotai 5, Pemkab Halsel 11, Pemkab Sula 3, dan Pemkab Haltim 48.

Sementara harmonisasi ranperda yang diusung dari DPRD yaitu, Provinsi Malut 4, Halbar 2, Haltim 5, Halsel 5, dan Taliabu 1.


Next Post

Peran PPNS KI Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Maluku Utara

Jum Okt 30 , 2026
Bogor – Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Manajemen Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik […]