TANGERANG — Hingga Sabtu (24/10/2026), tim kuasa hukum Awing Bin Alm. Talang menyatakan belum menerima jawaban atas permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kepada Polres Metro Tangerang Kota. Awing, pria berusia 66 tahun, saat ini ditahan oleh Unit Harda terkait perkara dugaan pemalsuan data dalam sengketa lahan di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang.
Awing ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/213/X/RES.1.2./2026/Satres/Restro Tng Kota tertanggal 21 Oktober 2026.
Tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Mas’ud, S.H. & Rekan menyatakan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota cq. Kasat Reskrim pada tanggal yang sama dengan penerbitan surat perintah penahanan tersebut.
Kuasa hukum menilai perkara yang menjerat kliennya perlu ditelaah secara cermat, terutama terkait aspek keperdataan dalam sengketa kepemilikan tanah yang turut menjadi latar belakang perkara pidana tersebut.
Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penahanan
Dalam permohonan yang diajukan, tim penasihat hukum menyebut Awing memiliki dokumen pertanahan berupa SHM elektronik dengan nomor NIBEL 28.04.000009170.0 atas nama dirinya, yang menurut kuasa hukum berkaitan dengan Girik C.113 seluas 12.107 meter persegi dari total bidang yang disebut mencapai 17.500 meter persegi.
Di sisi lain, kuasa hukum juga mempersoalkan alas hak yang diklaim pihak pelapor, yakni Girik C.232 dan C.416. Menurut mereka, dokumen tersebut dinyatakan tidak ditemukan oleh pihak Kelurahan Dadap melalui surat bernomor 593/422 dan 593/380/IX/2025.
Informasi mengenai dokumen tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan langsung terhadap surat-surat yang dimaksud serta klarifikasi dari instansi terkait. Keberadaan dokumen pertanahan dan status administrasinya juga perlu diperiksa untuk memastikan kedudukan hukum masing-masing pihak dalam sengketa tersebut.
Tim kuasa hukum meminta agar aspek kepemilikan tanah dan dugaan tindak pidana diperiksa secara objektif, tanpa mengesampingkan hak-hak hukum pihak yang sedang menjalani proses penyidikan.
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pembatalan Sertifikat
Persoalan ini turut menjadi perhatian kuasa hukum menyusul dugaan adanya pembatalan sertifikat atas nama Awing ketika Yayat menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Tigaraksa.
Wartawan telah berupaya meminta klarifikasi kepada mantan Kakantah Tigaraksa tersebut mengenai dugaan pembatalan sertifikat yang dikaitkan dengan sengketa lahan di Dadap. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi.
Keterangan dari Kantor Pertanahan terkait dasar, prosedur, dan status hukum pembatalan sertifikat tersebut masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh. Belum adanya tanggapan tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran atas tuduhan atau dugaan yang disampaikan salah satu pihak.
Minta Penangguhan Penahanan Dipertimbangkan
Tim kuasa hukum menilai kondisi Awing yang berusia 66 tahun, bekerja sebagai buruh harian lepas, dan menjadi tulang punggung keluarga patut menjadi bagian dari pertimbangan dalam permohonan penangguhan penahanan.
Mereka juga menyebut Awing bersikap kooperatif dan pihak keluarga bersedia menjadi penjamin. Atas dasar itu, kuasa hukum meminta penyidik mempertimbangkan penangguhan penahanan maupun kemungkinan pengalihan jenis penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Klien kami adalah lansia berusia 66 tahun dan tulang punggung keluarga. Perkara ini, menurut kami, berkaitan erat dengan sengketa kepemilikan hak atas tanah. Kami berharap penyidik mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan dan pengalihan jenis penahanan secara objektif, dengan memperhatikan kondisi klien kami serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujar H. Mas’ud, kuasa hukum Awing.
Penangguhan penahanan sendiri merupakan kewenangan yang pelaksanaannya harus mengacu pada ketentuan hukum acara pidana. Pengajuan permohonan tidak serta-merta mengharuskan penyidik mengabulkannya, tetapi permohonan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan sesuai aturan yang berlaku.
Menunggu Klarifikasi Kepolisian dan BPN
Hingga Sabtu (24/10/2026), tim kuasa hukum menyatakan belum menerima jawaban atas permohonan penangguhan penahanan yang mereka ajukan. Sementara itu, klarifikasi dari pihak Kantor Pertanahan mengenai dugaan pembatalan sertifikat juga masih diperlukan.
Redaksi masih membuka ruang bagi Polres Metro Tangerang Kota, penyidik Unit Harda, pihak pelapor, dan Kantor Pertanahan untuk memberikan penjelasan mengenai dasar penahanan, perkembangan penyidikan, serta status dokumen pertanahan yang dipersoalkan.
Keterangan dari para pihak tersebut penting agar publik memperoleh informasi yang berimbang mengenai perkara Awing, sekaligus memahami batas antara sengketa hak atas tanah dan dugaan tindak pidana yang sedang diproses.
Catatan redaksi: Sampai berita ini ditayangkan, jawaban atas permohonan penangguhan penahanan belum diperoleh berdasarkan keterangan tim kuasa hukum. Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila klarifikasi resmi dari kepolisian maupun Kantor Pertanahan telah diterima.


