Kabel Utilitas Diduga Masuk Saluran Drainase di Jatiuwung, LBH BONGKAR Desak PLN dan Pemkot Tangerang Bertindak


TANGERANG — Pemasangan jaringan utilitas di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, menjadi sorotan setelah material pipa pelindung kabel (subduct) terlihat dimasukkan ke lubang kontrol saluran drainase publik. Metode pengerjaan tersebut dipertanyakan karena berpotensi mengganggu fungsi saluran air dan memerlukan penjelasan mengenai kesesuaiannya dengan standar teknis serta ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada jumat (23/10/2026), tumpukan pipa pelindung berwarna merah muda berdiameter besar terlihat melintang dan diarahkan masuk ke lubang kontrol drainase di Jalan Gatot Subroto, RT 001/RW 001, Kelurahan Jatake, Kecamatan Jatiuwung.

Temuan visual tersebut memunculkan pertanyaan mengenai metode pemasangan, status perizinan, pihak pelaksana, serta pengawasan proyek jaringan utilitas yang diduga berkaitan dengan jaringan listrik di bawah koordinasi PT PLN (Persero) UP3 Cikokol.

Belum ada keterangan resmi yang memastikan identitas kontraktor pelaksana, persetujuan penggunaan ruang drainase, maupun dasar teknis pemasangan pipa di lokasi tersebut.

LBH BONGKAR Soroti Fungsi Drainase

Sekretaris Jenderal LBH BONGKAR, Irwansyah, S.H., menilai pemasangan pipa utilitas di saluran drainase perlu segera diperiksa oleh instansi berwenang. Menurut dia, saluran drainase harus tetap berfungsi optimal untuk mengalirkan air hujan dan mengurangi risiko genangan.

“Pemasangan kabel langsung ke dalam got ini jelas pelanggaran fatal. Fungsi utama drainase adalah mengalirkan air hujan untuk mencegah banjir, bukan dialihkan fungsinya menjadi ‘sampah’ kabel. Jika saluran tersumbat lumpur dan sampah akibat terhalang pipa, kawasan Jatiuwung yang rawan genangan ini yang harus menanggung akibatnya,” tegas Irwansyah.

Ia meminta pemerintah daerah dan pihak terkait memeriksa apakah metode pemasangan tersebut sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan drainase dan infrastruktur jaringan utilitas.

Persoalan ini tidak cukup dinilai hanya dari tampilan material di lokasi. Pemeriksaan teknis diperlukan untuk memastikan apakah pipa mengurangi kapasitas aliran air, menghambat pemeliharaan saluran, atau menimbulkan risiko lain terhadap fasilitas publik.

Regulasi Drainase dan Jaringan Utilitas Perlu Diperiksa

Irwansyah merujuk Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan sistem drainase dan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan infrastruktur jaringan utilitas.

Ia juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan standar konstruksi jaringan listrik yang berlaku di lingkungan PT PLN (Persero), termasuk ketentuan yang disebut mengacu pada Keputusan Direksi PLN Nomor 606.K/DIR/2010.

Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap pekerjaan di Jatake perlu diverifikasi melalui dokumen proyek, izin pemanfaatan ruang, serta pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Termasuk di dalamnya memastikan apakah metode pemasangan yang digunakan memang dilarang oleh ketentuan yang dirujuk.

Risiko Genangan dan Keselamatan Warga Jadi Perhatian

Keberadaan pipa di dalam saluran drainase juga menimbulkan pertanyaan mengenai potensi penumpukan sampah, sedimentasi, dan kemudahan petugas melakukan pembersihan saluran.

Selain aspek drainase, keselamatan instalasi listrik perlu mendapat perhatian apabila jaringan tersebut benar-benar berkaitan dengan kabel bertegangan. Kondisi pelindung kabel, spesifikasi material, metode penyambungan, dan ketahanan terhadap lingkungan basah harus diperiksa oleh tenaga teknis yang kompeten.

Meski demikian, potensi gangguan aliran air maupun bahaya listrik di lokasi tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan pengamatan visual. Diperlukan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui kondisi aktual dan tingkat risikonya.

LBH BONGKAR Desak Pemeriksaan dan Penghentian Jika Terbukti Melanggar

Irwansyah mendesak Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PLN, serta Pemerintah Kota Tangerang melalui perangkat daerah terkait untuk melakukan pemeriksaan langsung.

Ia meminta pekerjaan dihentikan sementara apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran atau risiko keselamatan yang memerlukan tindakan segera. Ia juga meminta pihak yang terbukti bertanggung jawab dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta Dirjen Ketenagalistrikan segera turun ke lokasi, menghentikan proyek bermasalah ini, dan menjatuhkan sanksi tegas kepada kontraktor pelaksana serta jajaran instansi pengawas yang terbukti lalai dan membiarkan pelanggaran ini terjadi,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari pihak pengelola proyek maupun manajemen PLN yang disebut berkaitan dengan pekerjaan tersebut belum diperoleh. Konfirmasi diperlukan untuk memastikan penanggung jawab pekerjaan, dasar perizinan, metode konstruksi yang digunakan, serta mekanisme pengawasan di lapangan.

Redaksi membuka ruang bagi PLN, kontraktor pelaksana, Pemerintah Kota Tangerang, dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan maupun hak jawab atas persoalan tersebut.(zher)


Next Post

Wujudkan Lingkungan Pemasyarakatan yang Humanis, Lapas Cilegon Sosialisasikan Budaya Beretika dan Bersetetika

Sab Okt 24 , 2026
Korantangerang.com-Dalam upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang tertib, nyaman, dan berorientasi pada pembinaan karakter, petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon, […]