Satpol PP Kota Tangerang Amankan 50 Botol Miras di Warung Jamu, Operasi Sasar Tangerang dan Pinang


KOTA TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengamankan 50 botol minuman keras (miras) dari sejumlah warung jamu di wilayah Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Pinang. Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menegakkan peraturan daerah dan menekan peredaran minuman beralkohol, Senin (19/10/2026).

Operasi penertiban itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Satpol PP Kota Tangerang, petugas mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis dalam operasi tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

“Penindakan ini akan terus kami lakukan secara rutin dan berkala sebagai langkah preventif untuk meminimalisir peredaran miras, mencegah potensi gangguan keamanan, serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegasnya.

Barang Bukti Diproses PPNS

Seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya didata untuk menjalani proses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.

Sementara itu, para pelanggar akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Satpol PP Kota Tangerang memastikan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari konsistensi penegakan perda.

Langkah tersebut diharapkan dapat menekan peredaran minuman beralkohol yang melanggar ketentuan sekaligus mendukung terwujudnya Kota Tangerang yang tertib, aman, dan kondusif.

Masyarakat juga diharapkan ikut berperan aktif menjaga lingkungan serta melaporkan dugaan pelanggaran ketertiban umum melalui saluran pengaduan resmi pemerintah daerah.(*)


Next Post

Respons Isu Peredaran Narkoba, Lapas Cilegon Gandeng BNNK dan Aparat Gabungan Gelar Sidak dan Tes Urine

Sel Okt 20 , 2026
CILEGON, INFO_PASS — Dalam rangka memperkuat pengawasan serta menegaskan komitmen pemberantasan peredaran gelap narkoba, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon, Kantor Wilayah […]