Kuasa Hukum Enjong Bin Iran Klarifikasi Pemberitaan Kavling Enjong Residence, Soroti Laporan Polisi dan Perizinan


KABUPATEN TANGERANG – Tim kuasa hukum Enjong Bin Iran dari SS & Partners Law Firm menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan dan unggahan media sosial mengenai proyek Kavling Enjong Residence di Kabupaten Tangerang. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk menjelaskan posisi hukum kliennya sekaligus meluruskan informasi yang dinilai belum menggambarkan persoalan secara utuh.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Jumat (16/10/2026), kuasa hukum menyoroti pemberitaan yang mengaitkan kliennya dengan dugaan tindak pidana serta persoalan perizinan proyek. Mereka meminta agar informasi mengenai perkara tersebut disampaikan berdasarkan fakta, dokumen, dan hasil verifikasi dari pihak berwenang.

Kuasa hukum Enjong Bin Iran, Septi Indiah Rahayu, S.H., M.H., menegaskan bahwa adanya laporan polisi tidak serta-merta membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana.

Menurutnya, laporan polisi merupakan bagian dari mekanisme awal penanganan dugaan tindak pidana. Adapun pembuktian atas dugaan yang dilaporkan harus melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penanganan perkara hukum harus didasarkan pada fakta, dokumen, dan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan pembentukan opini publik atau penghakiman di media. Kami menghormati penuh tugas aparat kepolisian dan melayangkan klarifikasi ini semata-mata untuk meluruskan narasi berita yang tidak sesuai fakta agar nama baik klien kami terlindungi sesuai asas praduga tak bersalah,” tegas Septi dalam keterangan tertulisnya.

Kuasa Hukum Minta Persoalan Transaksi Dikaji Secara Utuh

Selain mengenai laporan polisi yang diajukan pihak konsumen di Polres Metro Tangerang Kota, SS & Partners Law Firm turut menanggapi pemberitaan yang mengaitkan transaksi jual beli tanah dengan dugaan penipuan maupun penggelapan.

Kuasa hukum berpandangan bahwa persoalan transaksi perlu ditelaah dengan memperhatikan dokumen kesepakatan, tahapan pembayaran, kronologi, serta kewajiban masing-masing pihak.

Menurut mereka, perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana tanpa pemeriksaan fakta dan pemenuhan unsur hukum yang relevan.

Meski demikian, penentuan apakah suatu persoalan mengandung unsur pidana atau merupakan sengketa keperdataan tetap harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, pihak kuasa hukum meminta agar pemberitaan mengenai Kavling Enjong Residence tidak membentuk kesimpulan yang mendahului proses pemeriksaan aparat penegak hukum.

Tanggapi Dugaan Proyek Kavling Tanpa Izin

Klarifikasi juga menyangkut pemberitaan mengenai dugaan pembangunan Kavling Enjong Residence tanpa izin resmi.

Tim penasihat hukum meminta agar informasi mengenai status perizinan proyek diverifikasi melalui dokumen yang relevan dan konfirmasi kepada instansi pemerintah teknis yang berwenang.

Menurut pihak kuasa hukum, status legalitas kawasan maupun kegiatan pembangunan perlu dinilai berdasarkan data faktual, bukan hanya berdasarkan dugaan yang belum dikonfirmasi.

SS & Partners Law Firm menyatakan terbuka untuk menunjukkan dokumen pertanahan dan bukti transaksi pendukung agar persoalan tersebut dapat diperiksa secara objektif.

Namun, kepastian mengenai status perizinan proyek tetap memerlukan verifikasi terhadap dokumen terkait dan keterangan resmi instansi berwenang. Pernyataan kuasa hukum merupakan penjelasan dari pihak yang diwakilinya dan belum menggantikan pemeriksaan independen atas legalitas proyek.

Minta Publik Tidak Terburu-buru Menarik Kesimpulan

Melalui klarifikasi tersebut, tim kuasa hukum mengajak masyarakat untuk mencermati informasi mengenai Kavling Enjong Residence secara proporsional dan tidak langsung menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum fakta-fakta terkait diperiksa.

Pihaknya menyatakan menghormati proses penanganan perkara oleh kepolisian dan berharap seluruh persoalan yang muncul dapat diselesaikan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, konfirmasi mengenai substansi laporan konsumen, perkembangan penanganan perkara di Polres Metro Tangerang Kota, dan status perizinan Kavling Enjong Residence tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh.

Dengan demikian, klarifikasi dari SS & Partners Law Firm menjadi bagian dari penjelasan pihak Enjong Bin Iran atas pemberitaan yang beredar. Sementara itu, fakta mengenai pengaduan konsumen, proses hukum, dan legalitas proyek perlu tetap diuji melalui keterangan seluruh pihak serta dokumen resmi yang relevan.(*)