TANGERANG – Dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan yang optimal, nyaman, dan terstruktur bagi seluruh masyarakat, UPT Puskesmas Inpres 8 Larangan Utara, mengumumkan penyesuaian serta penegasan kembali jadwal pendaftaran dan pelayanan rawat jalan.Selasa (13/10/2026).
Kepala UPT Puskesmas Larangan Utara, dr. Ida Susanti, menyampaikan bahwa kejelasan informasi operasional ini sangat penting agar masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan secara efektif tanpa perlu mengantre terlalu lama.
”Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Dengan dibukanya loket pendaftaran lebih awal dari jam pelayanan poliklinik, kami berharap alur pelayanan menjadi lebih tertib, cepat, dan nyaman bagi para pasien,” ujar dr. Ida Susanti.
Menanggapi kedatangan pasien di luar jam operasional poliklinik, Ida Susanti menjelaskan bahwa pihak puskesmas telah menyiagakan tim medis untuk prosedur kegawatdaruratan.
” Pasien yang datang di luar jam pelayanan rawat jalan akan tetap ditangani melalui proses screening (penapisan) oleh petugas medis. Jika masuk dalam kategori gawat darurat, pasien akan langsung mendapatkan tindakan medis cepat di UGD. Namun, bagi pasien yang tergolong non-kategori gawat darurat, petugas akan memberikan arahan dan edukasi sesuai dengan ketentuan regulasi pelayanan yang berlaku,” jelasnya.
Jadwal Pelayanan Rawat Jalan :
Senin-Kamis: 08.00-14.30 WIB
Jumat: 08.00-11.30 WIB
Sabtu: 08.00-13.00 WIB
Jadwal Pendaftaran Rawat Jalan
Senin-Kamis: 07.30-11.30 WIB
Jumat: 07.30-10.30 WIB
Sabtu: 07.30-11.00 WIB
” Komentar lewat IG, terimakasih Infonya ,Semoga Tambah baik lagi pelayanannya, tetap semanngat.
Melalui penataan jadwal dan alur penanganan ini, UPT Puskesmas Larangan Utara berharap dapat terus memberikan pengayoman kesehatan yang adil, responsif, dan prima bagi seluruh warga Kecamatan Larangan dan sekitarnya.Ungkapnya .
(Aderiza)



