Pencatatan Gratis Rp0 Musik/Lagu Momentum Majukan Industri Musik Indonesia


Ternate – Pencatatan gratis Rp0 bagi hak cipta musik dan lagu menjadi momentum memajukan industri musik di Indonesia khususnya Maluku Utara. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, menyampaikan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat, pelaku seni, dan para musisi untuk mencatatkan karya intelektual, khususnya lagu dan/atau musik, sebagai bentuk pelindungan dan pengakuan atas karya yang dihasilkan.

Kakanwil Argap Situngkir mengatakan bahwa kebijakan tarif Rp0 untuk pencatatan ciptaan lagu dan musik yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026 menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan akses layanan KI.

“Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong semakin banyak pencipta dan pemegang hak untuk mencatatkan karya mereka secara resmi, untuk memajukan industri musik tanah air khususnya di Maluku Utara, ujar Argap Situngkir dalam arahannya, Senin (5/10).

Sementara itu, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Zulfikar Gailea, menyampaikan sejak ditetapkannya tarif Rp0 pada 1 Agustus 2026 hingga saat ini, telah tercatat sebanyak 7.582 lagu dan/atau musik yang memanfaatkan kebijakan tersebut.

“Capaian ini menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap kemudahan layanan pencatatan Hak Cipta. Namun, masih diperlukan publikasi dan sosialisasi yang lebih masif agar informasi mengenai kebijakan tarif Rp0 dapat menjangkau lebih banyak pencipta dan pemegang hak,” ujar Zulfikar saat bertindak sebagai Pembina Apel, Senin (5/10), bertempat di Lapangan Upacara Kanwil Kemenkum Malut.

Pencatatan hak cipta musik dan lagu gratis mendapatkan antusiasme dari para musisi Maluku Utara. Sebelumnya, Angga Dermawan, penyanyi lagu viral “Dola” mengatakan pencatatan musik/lagu ini penting untuk memberikan pelindungan kepada musisi dan pelaku seni untuk terus berkarya memajukan musik tanah air khususnya di Malut.

“Alhamdulillah karena saat ini pencatatan hak cipta musik dan lagu saya telah terlindungi. Sangat mudah proses pencatatan musik dan lagu di Kementerian Hukum. Apalagi sudah gratis, Rp0,” terang Pemenang Anugerah Musik Indonesia (AMI) Awards tahun 2024 untuk kategori Karya Produksi Lagu Berbahasa Daerah Terbaik tersebut.


Next Post

Kemenkum Malut dan BPIP Selaraskan Produk Hukum Daerah Berbasis Pancasila

Sen Okt 5 , 2026
Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam mendorong […]