Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan pelayanan pencatatan Hak Cipta musik dan lagu tanpa biaya atau Rp0 kepada masyarakat. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pelayanan Terpadu Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara tersebut menjadi bagian dari komitmen Kanwil dalam memberikan akses layanan Kekayaan Intelektual yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat (31/8).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, dan Kadiv Pelayanan Hukum, Rian Arvin dalam keterangannya menyampaikan bahwa layanan pencatatan Hak Cipta Rp0 merupakan bentuk komitmen Kanwil dalam memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual. Argap menambahkan bahwa pencatatan hak cipta ini oenting khususnya bagi para musisi lokal, pencipta dan pelaku ekonomi kreatif di Maluku Utara.
“Layanan pencatatan Hak Cipta ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh perlindungan terhadap karya yang dihasilkan. Saya mendorong para pencipta dan pelaku ekonomi kreatif di Maluku Utara untuk tidak ragu mencatatkan karya mereka agar memiliki kepastian dan perlindungan hukum,” ujar Argap Situngkir.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara menerima kunjungan Risdianto Mubin selaku ahli waris untuk memperoleh konsultasi dan pendampingan dalam proses pencatatan Hak Cipta atas karya musik dan lagu milik almarhum Mubin Aboe, yang merupakan ayah dari Risdianto Mubin dan telah meninggal dunia pada 13 September 2013.
Tim Bidang Kekayaan Intelektual memberikan asistensi secara langsung mulai dari pembuatan akun, pengisian data pencipta dan ciptaan, hingga proses pengajuan pencatatan Hak Cipta melalui sistem yang tersedia. Dalam proses pendampingan tersebut, pemohon telah melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, di antaranya file ciptaan beserta deskripsi singkat dan tanggal pertama kali karya dipublikasikan, surat ahli waris, akta kematian, surat pernyataan, serta KTP.
Dengan terpenuhinya persyaratan, sebanyak 10 karya musik/lagu berhasil dicatatkan, yaitu Aibom 1, Aibom 2, Baramasuwen, Ani Jaji, Manyasal Woik, Sidangoli, Mak Banas, Matolali, Sabua Ici, dan Nita Malili. Setelah seluruh proses pencatatan selesai, Tim Bidang Kekayaan Intelektual menyerahkan sertifikat pencatatan Hak Cipta sebagai bukti telah dilakukannya pencatatan atas karya cipta tersebut.
Dalam pelaksanaan layanan ini, mahasiswa Universitas Khairun yang sedang melaksanakan program magang di Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara turut berpartisipasi. Keterlibatan mahasiswa menjadi bagian dari proses pembelajaran sekaligus memberikan pengalaman praktis mengenai pelayanan dan proses pencatatan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari upaya menjaga dan mengembangkan karya-karya masyarakat Maluku Utara. Menurutnya, karya musik dan lagu tidak hanya memiliki nilai seni dan budaya, tetapi juga dapat memiliki nilai ekonomi apabila dikelola dan dilindungi dengan baik.
Melalui pelayanan pencatatan Hak Cipta musik dan lagu tanpa biaya ini, Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara terus berupaya mendekatkan layanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat. Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pencipta dan pelaku ekonomi kreatif untuk mencatatkan karya yang dimiliki sekaligus mendorong semakin banyak karya lokal Maluku Utara memperoleh perlindungan hukum dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.



