Kegagalan Struktural dan Eksploitasi Korporasi sebagai Akar Masalah Kebakaran Lahan Gambut di Indonesia


Saat ini, Indonesia tengah dilanda El Niño. Fenomena ini ditandai dengan kenaikan suhu muka laut di Samudra Pasifik bagian tengah hingga timur yang menyebabkan kekeringan dan berkurangnya curah hujan. El Niño kerap dikaitkan dengan bencana kebakaran yang kerap terjadi di Pulau Kalimantan dan Sumatra.

Namun, menurut Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Uli Arta Siagian, semata menyalahkan El Niño atas kebakaran hutan dan lahan yang saat ini terjadi di berbagai titik di Kalimantan merupakan pelarian dari tanggung jawab negara. Terlepas dari krisis iklim yang mempengaruhi intensitas El Niño, fenomena ini merupakan siklus yang berulang.

Artinya, negara dianggap gagal dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan karena bencana ini terus terjadi dari tahun ke tahun. Bagi Uli, permasalahan ini bersifat struktural karena Indonesia memiliki tata kelola ekosistem yang tidak memadai dan upaya perlindungan terhadap ekosistem gambut yang lemah.

Berdasarkan data dari WALHI per Agustus 2026, terdapat sekitar 32.796 titik panas (hotspot) di Kalimantan Tengah dan 3.219 titik di Kalimantan Selatan. Sementara itu, di Sumatra sendiri setidaknya terdapat 72 titik panas dengan kategori tinggi (high) di berbagai konsesi perusahaan dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang 16 di antaranya terletak di konsesi perusahaan sawit.

Artinya, korporasi memiliki andil yang besar dalam menyulut kebakaran, baik di Kalimantan maupun Sumatra. Korporasi berkontribusi dalam eskalasi kebakaran di kedua pulau tersebut dengan membangun kanal-kanal yang menyerap air dari lahan gambut sehingga membuatnya kering. Apabila kering, lahan gambut sangat rentan terbakar.

“Sebenarnya kalau gambutnya itu bagus kondisinya; tidak ada eksploitasi di atas gambut, gambutnya masih basah, maka sebenarnya kondisi panas sekarang itu tidak akan membakar gambutnya,” jelas Uli.

Sejarah Pembakaran Gambut oleh Korporasi

Berdasarkan data dari WALHI sejak 2015, terdapat kesengajaan membakar gambut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai upaya pembukaan lahan dengan hasil maksimal dengan biaya yang minimal. “Jadi membakar itu kan adalah hal paling murah dan mudah dalam konteks land clearing,” ucapnya.

Uli berpendapat bahwa pembukaan lahan melalui pembakaran gambut terus berlangsung akibat pemerintah Indonesia masih berfokus pada ekonomi pertumbuhan yang memiliki target utama berupa peningkatan produksi. Arah ekonomi pemerintah ini disetir oleh pejabat di pemerintahan yang sebagian besar memiliki bisnis ekstraktif.

“Nah ini yang membuat kenapa pengurus negara kita itu selalu tunduk pada kepentingan korporasi,” tegas Uli.

Hal ini sejalan dengan yang disampaikan Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Belgis Habiba. Berdasarkan keterangan Belgis, keluarnya izin berusaha yang masif untuk proyek-proyek besar saat rezim Orde Baru adalah awal mula kebakaran lahan gambut di Indonesia.

Belgis menarasikan bahwa terdapat sebesar 1 juta hektar lahan gambut yang dibuka oleh Presiden Soeharto saat itu. Ia juga menjelaskan mengenai kanal-kanal yang dibangun pemerintah untuk mengeringkan lahan gambut. “Pasca proyek Pengembangan Lahan Gambut (PLG) ada, akhirnya kebakaran pertama di Kalimantan Tengah terjadi dan sampai-sampai hari ini kebakaran itu selalu terjadi setiap tahun, terutama besar ketika event El Niño itu datang,” ucapnya.

Bukan hanya merugikan masyarakat umum, pengeringan lahan gambut juga menyengsarakan hidup Masyarakat Adat. Masyarakat Adat mulanya memiliki kearifan lokal pembakaran lahan yang dipraktikkan secara aman dan dengan memperhatikan ekosistem gambut, sehingga api yang mereka sulut tidak menjalar ke mana-mana.

Alhasil, ketika Masyarakat Adat mempraktikkan pengetahuan yang diwariskan antargenerasi ini, justru mereka yang rentan disalahkan. Padahal, akar masalahnya adalah gambut yang dikeringkan oleh korporasi. Terlebih lagi, pemadaman kebakaran lahan gambut membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

Asap dari lahan gambut yang terbakar lama akan menyebar, bahkan melampaui yurisdiksi Indonesia. Hal ini menyebabkan banyaknya negara tetangga yang ikut menanggung kerugian. Meskipun demikian, perlu dipahami bahwa terdapat perusahaan-perusahaan ekstraktif di Indonesia yang dimiliki oleh negara lain, seperti Malaysia dan Singapura.

Sebagai upaya untuk menghadapi bencana asap lintas batas (transboundary haze) ini, Greenpeace Indonesia berkomunikasi dengan Greenpeace Malaysia dan mendorong mereka untuk melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang berkontribusi dalam pembakaran hutan dan lahan dengan hukum Malaysia. Belgis juga menekankan pentingnya Indonesia untuk mengambil tindakan tegas seperti pencabutan izin dan pemulihan lahan gambut bagi perusahaan-perusahaan yang bertanggung jawab.

“Proses penegakan hukum di sini menjadi sangat penting, termasuk transparansi, karena masyarakat sipil tidak bisa tahu sebenarnya perusahaan ini terbakar atas nama siapa, bagaimana, terus luasannya. Masyarakat itu tidak bisa ikut benar-benar mengawasi. Prosesnya itu agak sulit. Jadi, harusnya, Indonesia membuka data soal kebakaran yang sifatnya near real time,” ujarnya.

Pencegahan dan Penanganan Karhutla

Belgis menyampaikan bahwa izin bagi perusahaan untuk berusaha semakin mudah pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, birokrasinya terpusat, sehingga orang-orang dan lembaga yang tidak terdampak langsung tidak bisa ikut campur terkait pengelolaan lingkungan.

Perusahaan yang memiliki izin kemudian menjadi semena-mena dalam mengelola risiko yang dimiliki. Belgis berpendapat bahwa izin seharusnya tidak menegasikan tanggung jawab korporasi untuk mengetahui konsekuensi dari aktivitas bisnis yang mereka lakukan di atas lahan gambut.

Plt. Kepala Divisi Kehutanan & Keanekaragaman Hayati Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Adam Putra Firdaus, mengiyakan bahwa UU Cipta Kerja mengubah secara fundamental perizinan berusaha. Saat ini, perizinan berusaha dapat terbit terlebih dahulu dengan dilengkapi pernyataan-pernyataan komitmen. Sementara itu, persyaratan teknis dilengkapi belakangan.


Next Post

Presiden Prabowo Perkuat Penanganan Karhutla dengan Pelibatan 1.000 Perwira TNI-Polri dan Inovasi Gambut

Sel Agu 25 , 2026
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran pemerintah untuk memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Sumatra Selatan. Kepala […]