Proyek “Darurat” DAS Cidurian-Cisadane Kembali Dianggarkan, Publik Minta Dasar dan Hasil Pekerjaan Dibuka


TANGERANG — Pengelolaan anggaran penanganan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidurian-Cisadane kembali menjadi perhatian publik. Pada Tahun Anggaran 2026, terdapat empat paket yang menggunakan nomenklatur penanganan darurat aliran sungai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp8,02 miliar.

Empat paket tersebut meliputi pekerjaan di Sungai Ciputat, Sungai Angke, Sungai Cirarab dan Cisadane Timur.

Sorotan terhadap paket tersebut bukan berarti menyimpulkan adanya pelanggaran dalam proses pengadaan. Perhatian publik lebih diarahkan pada dasar penetapan kondisi darurat, proses pengadaan, volume pekerjaan serta hasil fisik yang diterima masyarakat.

Pertanyaan tersebut dinilai penting karena anggaran penanganan sungai merupakan bagian dari upaya pemerintah mengurangi risiko banjir dan menjaga fungsi sumber daya air.

Empat Paket Senilai Rp8,02 Miliar

Berdasarkan data yang dihimpun, empat paket yang menjadi perhatian tersebut adalah:

Pertama, penanganan Sungai Ciputat dengan nilai Rp2.462.400.005. Penyedia yang tercantum dalam data yang diperoleh adalah PT/CV Kurnia Sari.

Kedua, penanganan Sungai Angke senilai Rp2.460.500.000 dengan penyedia yang tercantum PT/CV Astha Fortuna.

Ketiga, penanganan Sungai Cirarab senilai Rp2.449.100.018 dengan penyedia PT/CV Putra Bungsu Utama.

Keempat, penanganan Cisadane Timur senilai Rp650.000.005, juga dengan penyedia PT/CV Putra Bungsu Utama.

Jika seluruh nilai tersebut merupakan nilai paket sebagaimana tercantum dalam dokumen yang diperoleh, totalnya mencapai Rp8.022.000.028.

Data tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada UPTD Pengelolaan DAS Cidurian-Cisadane dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, terutama mengenai status masing-masing paket, nilai kontrak, metode pengadaan dan realisasi pekerjaan.

Mengapa Disebut “Darurat”?

Pertanyaan utama yang muncul adalah mengenai dasar penggunaan nomenklatur “penanganan darurat”.

Dalam kondisi tertentu, pemerintah memang dapat melakukan penanganan cepat ketika terjadi kerusakan sungai, tanggul, longsor, banjir atau kondisi lain yang membutuhkan respons segera.

Namun, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, kondisi tersebut idealnya memiliki dasar dokumentasi yang jelas, seperti laporan kejadian, pemeriksaan teknis, kebutuhan pekerjaan dan perhitungan volume.

Karena itu, publik perlu mengetahui:

Apa kondisi yang menyebabkan pekerjaan tersebut dikategorikan darurat?

Kapan kerusakan atau kejadian tersebut terjadi?

Siapa yang melakukan pemeriksaan teknis?

Bagaimana volume pekerjaan ditentukan?

Apakah pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan baru atau berkaitan dengan pekerjaan sebelumnya?

Pertanyaan tersebut bukan kesimpulan bahwa terdapat kesalahan dalam pengadaan. Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari transparansi penggunaan anggaran publik.

Ada Dokumentasi Penanganan Darurat pada 2025

Penelusuran dokumen yang tersedia menunjukkan UPTD DAS Cidurian-Cisadane juga memiliki dokumentasi penanganan darurat dan penanggulangan bencana di wilayah Tangerang Raya pada 2025.

Salah satu dokumen mencatat penanganan banjir yang berkaitan dengan curah hujan tinggi dan luapan Sungai Angke.

Temuan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa paket 2026 merupakan pengulangan pekerjaan yang sama.

Namun, adanya dokumentasi penanganan darurat pada tahun sebelumnya membuat perbandingan dokumen 2025 dan 2026 menjadi relevan.

Jika lokasi, jenis pekerjaan dan persoalan yang ditangani ternyata sama, publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai hasil pekerjaan sebelumnya dan alasan pekerjaan kembali diperlukan.

Sebaliknya, jika lokasi maupun kondisi kerusakan berbeda, maka paket 2026 harus dilihat sebagai pekerjaan berdasarkan kebutuhan baru.

Penanganan Sungai Memang Dibutuhkan

Pemerintah Provinsi Banten dan pemerintah daerah di Tangerang Raya memang masih menghadapi persoalan banjir dan kondisi sungai.

Pada Mei 2026, UPTD DAS Cidurian-Cisadane bersama Pemkot Tangerang dan masyarakat melakukan kegiatan pembersihan Kali Sabi sebagai bagian dari upaya mengurangi risiko banjir. Pemprov Banten juga menyebut normalisasi dan pemeliharaan sungai sebagai bagian dari upaya penanganan risiko banjir.

Karena kebutuhan penanganan sungai memang nyata, persoalannya bukan apakah anggaran harus digunakan atau tidak.

Yang perlu dipastikan adalah apakah anggaran tersebut digunakan sesuai kebutuhan, proses pengadaannya sesuai ketentuan dan hasil pekerjaannya sesuai kontrak.

Dua Paket Tercatat pada Penyedia yang Sama

Dari empat paket yang menjadi perhatian, dua paket tercatat menggunakan penyedia yang sama, yakni PT/CV Putra Bungsu Utama.

Penyedia tersebut tercantum pada paket penanganan Sungai Cirarab senilai Rp2.449.100.018 dan Cisadane Timur senilai Rp650.000.005.

Kondisi tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran.

Untuk menilai kewajarannya, diperlukan informasi mengenai mekanisme pemilihan penyedia, persyaratan teknis, ketersediaan penyedia, harga, spesifikasi serta dokumen pengadaan lainnya.

Dengan demikian, konsentrasi pekerjaan kepada satu penyedia tidak seharusnya langsung dipersepsikan sebagai masalah sebelum dokumen dan prosesnya diperiksa.

E-Katalog Tetap Perlu Transparan

Jika paket-paket tersebut menggunakan mekanisme E-Katalog atau E-Purchasing, keberadaan transaksi dalam sistem elektronik tidak menghilangkan kebutuhan terhadap pengawasan.

Katalog Elektronik merupakan instrumen pemerintah untuk mendukung proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Ketentuan pengadaan pemerintah juga telah mengalami perubahan melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Karena itu, yang perlu diketahui publik bukan hanya nama penyedia dan nilai paket.

Dokumen yang relevan untuk diuji meliputi kebutuhan pekerjaan, spesifikasi teknis, HPS atau dasar harga, metode pemilihan, negosiasi apabila ada, kontrak, volume pekerjaan, pemeriksaan hasil pekerjaan dan pembayaran.

Uji Lapangan Menjadi Kunci

Selain pemeriksaan dokumen, pekerjaan fisik juga perlu dilihat di lapangan.

Untuk paket penanganan sungai, pemeriksaan dapat dilakukan dengan membandingkan dokumen kontrak dengan kondisi aktual, termasuk lokasi, panjang atau luas pekerjaan, volume material dan spesifikasi teknis.

Apabila hasil pengukuran sesuai dengan kontrak, maka hal tersebut menjadi bagian dari pertanggungjawaban pekerjaan.

Namun apabila terdapat perbedaan, temuan tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi secara teknis sebelum ditarik menjadi kesimpulan mengenai adanya pelanggaran.

Pertanyaan untuk UPTD DAS Cidurian-Cisadane

Agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi asumsi, UPTD Pengelolaan DAS Cidurian-Cisadane dan Dinas PUPR Provinsi Banten perlu memberikan penjelasan mengenai sejumlah hal.

Di antaranya:

Apa dasar penetapan empat paket sebagai penanganan darurat?

Apakah terdapat laporan pemeriksaan teknis sebelum pekerjaan?

Kapan kondisi yang membutuhkan penanganan tersebut terjadi?

Bagaimana volume dan spesifikasi pekerjaan ditentukan?

Apa metode pengadaan masing-masing paket?

Apakah paket-paket tersebut menggunakan E-Katalog atau metode lainnya?

Berapa nilai HPS dan nilai kontrak masing-masing paket?

Apakah lokasi yang sama pernah mendapat pekerjaan serupa pada 2024 atau 2025?

Jika pernah, apa hasil evaluasi pekerjaan sebelumnya?

Bagaimana mekanisme pemeriksaan dan serah terima pekerjaan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar pemberitaan mengenai anggaran DAS Cidurian-Cisadane tidak berhenti pada angka dan nama penyedia, tetapi dapat memberikan gambaran utuh kepada masyarakat.

Publik Berhak Mengetahui Hasilnya

Anggaran sekitar Rp8,02 miliar untuk empat paket penanganan darurat merupakan bagian dari penggunaan APBD yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan pekerjaan yang tercatat selesai dalam dokumen, tetapi juga hasil fisik yang dapat dirasakan manfaatnya.

Karena itu, transparansi menjadi penting sejak tahap perencanaan hingga pekerjaan selesai.

Apakah benar kondisi tersebut membutuhkan penanganan darurat? Apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak? Dan apakah hasilnya mampu memberikan manfaat bagi masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu penjelasan dari pihak terkait.

Catatan redaksi: Informasi mengenai nilai paket dan nama penyedia dalam berita ini bersumber dari data yang diperoleh redaksi dan masih dalam proses verifikasi. Redaksi terbuka terhadap hak jawab, koreksi, maupun penjelasan dari UPTD Pengelolaan DAS Cidurian-Cisadane, Dinas PUPR Provinsi Banten, penyedia maupun pihak lain yang terkait.

Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala UPTD Pengelolaan DAS Cidurian-Cisadane pada Jumat (14/8/2026).

Konfirmasi disampaikan untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar penetapan sejumlah pekerjaan sebagai penanganan darurat, mekanisme pengadaan, nilai paket, penyedia, serta realisasi pekerjaan di lapangan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau penjelasan yang diterima redaksi dari Kepala UPTD DAS Cidurian-Cisadane.

Redaksi tetap membuka ruang bagi UPTD DAS Cidurian-Cisadane maupun pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(*)


Next Post

Semarak HUT ke-81 RI di Lapas Cilegon, Warga Binaan dan Petugas Bersatu dalam Semangat Kemerdekaan

Jum Agu 14 , 2026
KORANTANGERANG.COM- Semangat kemerdekaan terasa semakin meriah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon. Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) […]