Luncurkan 1 Desa 100 Pekerja Rentan, Pemkab Serang Berikan Perlindungan Jaminan Sosial terhadap 33.600 Pekerja


Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan yang memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi lebih dari 33.600 pekerja rentan di Kabupaten Serang resmi diluncurkan di Lapangan Tennis Indoor Serang, Selasa 14 Juli 2026.

Peluncuran program ini dirangkai dengan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) sekaligus penyerahan simbolis Bantuan Honorarium Pimpinan dan Anggota RT/RW Desa (BHPRD).

Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan merupakan komitmen Pemkab Serang dalam memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial bagi kelompok pekerja rentan yang tersebar di seluruh desa.

“Program ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah berkolaborasi dan bersinergi bersama Pemerintah Kabupaten Serang dalam mewujudkan program ini,” kata Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat launching program.

Dalam program ini setiap desa diminta memberikan perlindungan jaminan sosial terhadap 100 pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pemkab dan pihak desa menanggung pembiayaan sebagai bentuk kolaborasi untuk memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat.

Kata Bupati, program ini berdampak langsung kepada para pekerja rentan di desa-desa. Diharapkan ke depan cakupan program ini terus diperluas sehingga makin banyak pekerja rentan yang terlindungi.

“Cakupan perlindungan terhjadap pekerja rentan akan terus ditingkatkan sehingga semakin banyak masyarakat yang terlindungi melalui jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” katanya.

Di tempat yang sama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Eko Nugroho memuji langkah Pemkab dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja rentan di Kabupaten Serang. Ia menilai konsistensi Pemkab Serang ini layak diapresiasi.

Agung Eko menguraikan bahwa pada 2025 Pemkab Serang memberikan perlindungan jaminan sosial terhadap 21.234 pekerja. Mereka terdiri atas RT/RW, kader Posyandu, perangkat desa dan kelompok pekerja rentan lainnya melalui pembiayaan APBD.

“Ini membuktikan bahwa Pemkab Serang konsisten membangun rasa aman bagi masyarakat. Ini real kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi penggerak pembangunan di tingkat akar rumput,” ujar Agung.

Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan Adalah kolaborasi antara Pemkab Serang, pemerintah desa, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan setiap desa memberikan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di sektor rentan.

“Kami meyakini program ini berpotensi menjadi praktik baik yang dapat direplikasi oleh daerah lain di Indonesia dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan,” katanya.

Pada Semester I Tahun 2026 BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat sebesar Rp273,67 miliar kepada lebih dari 21 ribu penerima manfaat di Kabupaten Serang. Manfaat tersebut meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta.

Program ini selaras dengan kebijakan nasional dalam mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, serta amanat Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur pengembangan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Kami berharap perlindungan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi gerakan bersama di setiap desa. Jika tahun ini setiap desa melindungi 100 pekerja rentan, maka ke depan jumlahnya dapat terus ditingkatkan sehingga semakin banyak masyarakat yang mendapatkan perlindungan,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan juga mengajak dunia usaha, perangkat daerah, BUMDes, lembaga kemasyarakatan desa, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bergotong royong mendukung keberlanjutan program tersebut.

“Semakin banyak pekerja yang terlindungi, maka semakin kuat ketahanan sosial dan ekonomi keluarga serta masyarakat Kabupaten Serang. Kami siap terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Serang untuk mewujudkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih luas bagi seluruh pekerja,” pungkasnya.

Peluncuran Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Serang dalam memperkuat perlindungan sosial masyarakat sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan pekerja rentan di daerah.(*)


Next Post

Fit and Proper Test Calon KPI di DPR RI, Ferdi Setiawan Jelaskan Gagasan Transformasi Menuju Ekosistem Penyiaran yang Adaptif

Sel Jul 14 , 2026
KORANTANGERANG.COM-Calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026–2030, Ferdi Setiawan, memaparkan visi transformasi kelembagaan KPI dalam uji kelayakan dan […]