Kota Tangerang – Terdakwa Jisman Hutapea dituntut hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (7/7/2026).
Ia disidangkan karena terbukti memasang alat pelacak GPS pada kendaraan milik orang lain tanpa izin pemiliknya. Kejadian ini terjadi pada Desember 2020 di sebuah bengkel di Ciputat, Tangerang Selatan, bersama Runggu Sibuea—yang disidangkan terpisah. Runggu diketahui adalah istri sah dari pemilik kendaraan, Frans Firgo.
Menurut keterangan korban, pemasangan GPS tersebut dilakukan untuk memantau keberadaannya, sehingga tersangka dan istri korban dapat bertemu untuk menjalin hubungan terlarang. Perbuatan ini diduga memicu keretakan rumah tangga serta berdampak buruk pada karier kerja korban. Jaksa menilai perbuatan tersebut melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal percobaan kejahatan dalam KUHP.
Pihak penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya. Sementara itu, korban menduga kedua tersangka juga berusaha menekannya dengan membuat laporan-laporan ke kantornya agar menarik laporan polisi yang telah diajukan.
(*)



