Kemenkum Malut Gelar Analisis dan Evaluasi Perda, dari Bantuan Hukum sampai Pengawasan Minuman Beralkohol


Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar Rapat Bersama Narasumber Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Tahun 2026 secara hybrid di aula rapat Pala Ternate, Kamis (18/6).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Mia Kusuma Fitriana, serta dihadiri perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widya Oesman, narasumber Siti Barora Sinay, Tim Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi, serta perwakilan pemerintah daerah kabupaten/kota se-Maluku Utara.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir (BAS), mengatakan bahwa analisis dan evaluasi produk hukum daerah merupakan bagian penting dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kegiatan ini menjadi momentum untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga implementatif, memberikan kepastian hukum, dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif. Ini menjadi komitmen kami di wilayah untuk memperkuat sinergi dengan BPHN dan pemerintah daerah agar rekomendasi yang dihasilkan benar-benar menjadi dasar perbaikan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat Maluku Utara,” ujar Argap.

Sementara itu, Kadiv P3H Mia Kusuma menyampaikan bahwa Kantor Wilayah memiliki peran strategis dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional.

“Kanwil Kemenkum Maluku Utara ditahun 2026 saat ini melakukan analisis dan evaluasi terhadap sejumlah Peraturan Daerah yang mengatur berbagai substansi, di antaranya pajak dan retribusi daerah, bantuan hukum bagi masyarakat miskin, bangunan gedung, pemilihan kepala desa, ketertiban dan kenyamanan masyarakat, serta pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,” ujarnya Mia.

“Hasil analisis diharapkan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif, baik berupa mempertahankan, mengubah, mencabut, maupun pembentukan regulasi baru sesuai kebutuhan hukum dan perkembangan masyarakat,” tambahnya.

Di sisi lain, perwakilan BPHN Widya Oesman menyampaikan bahwa hasil analisis dan evaluasi tidak hanya berfungsi mengidentifikasi permasalahan regulasi, tetapi juga menjadi dasar penyusunan naskah urgensi maupun naskah akademik dalam pembentukan, perubahan, atau pencabutan peraturan daerah.

Selain itu, ia juga merekomendasi hasil evaluasi tidak selalu berorientasi pada perubahan regulasi. Permasalahan yang ditemukan juga dapat diselesaikan melalui langkah-langkah non-regulatif, seperti penguatan koordinasi antarperangkat daerah, peningkatan kapasitas aparatur, penyusunan pedoman pelaksanaan, sosialisasi kepada masyarakat, monitoring dan evaluasi berkala, serta penguatan mekanisme pengawasan terhadap implementasi peraturan yang berlaku.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang membahas penerapan enam dimensi analisis dan evaluasi serta penyusunan rekomendasi terhadap produk hukum daerah yang menjadi objek kajian Tahun 2026.

Pada sesi pemaparan materi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun, Siti Barora Sinay, menjelaskan bahwa Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang berkualitas, efektif, serta responsif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, proses evaluasi dilakukan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach).

Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa analisis dan evaluasi produk hukum daerah dilaksanakan berdasarkan enam dimensi utama, yaitu Dimensi Pancasila, Ketepatan Jenis Peraturan, Potensi Disharmoni, Kejelasan Rumusan, Kesesuaian Norma dengan Asas Materi Muatan, serta Efektivitas Pelaksanaan.

Terlebih, ia mengatakan melalui enam dimensi tersebut, evaluasi diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang komprehensif, baik berupa mempertahankan norma yang masih relevan, mengubah norma yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum, mencabut norma yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maupun merekomendasikan pembentukan regulasi baru apabila ditemukan kekosongan hukum.

Melalui kegiatan ini, Tim Kelompok Kerja (Pokja) Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkum Malut memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai metodologi analisis dan evaluasi produk hukum daerah.


Next Post

Ivan Setia Agung Raih Medali Perunggu, Harumkan Nama Banten di Ajang Indonesia Nasional Championship 2026

Sab Jun 20 , 2026
Banten – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet muda asal Tangerang Selatan Provinsi Banten. Ivan Setia Agung, ini adalah Siswa kelas […]