Ternate – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyerahkan secara simbolis sertifikat Pala Ternate kepada Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman. Supratman mengatakan bahwa pelindungan kekayaan intelektual termasuk indikasi geografis untuk memberikan pelindungan hukum, sekaligus meningkatkan nilai produk indikasi geografis tersebut.
Rempah-rempah dari Ternate seperti cengkih dan pala sudah sejak lama dikenal kalangan dunia. Rempah tersebut memiliki reputasi dan kualitas terbaik, dan menjadi komoditas unggulan petani di Ternate.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang terus bersinergi dalam upaya melindungi kekayaan intelektual di daerah. Pelindungan kekayaan intelektuak penting untuk memberikan pelindungan hukum, dan meningkatkan nilai jual atas produk tersebut,” terang Supratman saat peresmian gedung Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut, Jumat (12/6).
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa Pemkot Ternate berperan besar dalam mendorong pelindungan kekayaan intelektual di Ternate. Selain city branding Ternate Kota Rempah, pelindungan indikasi geografis dari Ternate juga menjadi perhatian Pemkot Ternate.
“Manfaat perlindungan Indikasi Geografis (IG) adalah untuk melindungi reputasi dan kualitas produk khas suatu daerah dari pemalsuan. Perlindungan ini memberikan kepastian hukum dan hak eksklusif kepada masyarakat wilayah penghasil agar dapat meningkatkan daya saing, nilai ekonomi produk, dan kesejahteraan,” ujar Argap.
Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman mengapresiasi sinergi dari Kemenkum Malut, yang selama ini menjalin kolaborasi dalam upaya mendukung pembangunan daerah berbasis kekayaan intelektual. Tauhid berharap pelindungan indikasi geografis tersebut pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat.



