Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum terus menjalankan perannya dalam memastikan kualitas produk hukum daerah melalui pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang Kolaborasi Penguatan Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Maluku Utara yang dilaksanakan di Ruang Legal Drafting Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (10/6).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum dan Kesbangpol Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, serta Tim Kerja Harmonisasi dan jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Maluku Utara. Harmonisasi dilakukan sebagai bagian dari proses pembentukan produk hukum daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.
Dalam sambutannya, Mia Kusuma Fitriana menyampaikan apresiasi atas kehadiran Biro Hukum dan Kesbangpol Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam pelaksanaan harmonisasi tersebut. Ia menegaskan bahwa proses harmonisasi memiliki peran penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah telah melalui tahapan analisis, pemantapan, dan pembulatan konsepsi sehingga dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan memiliki kepastian hukum.
“Harmonisasi merupakan tahapan yang sangat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Melalui proses ini, setiap rancangan regulasi dapat diuji kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi, kewenangan pembentukannya, serta kebutuhan hukum masyarakat sehingga dapat meminimalisasi potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Mia Kusuma Fitriana.
Pada kesempatan tersebut, Mia Kusuma Fitriana juga menyampaikan bahwa apabila dalam proses harmonisasi terdapat substansi yang memerlukan penjelasan atau pendalaman lebih lanjut, pemrakarsa dapat menyampaikannya secara langsung untuk didiskusikan bersama sehingga diperoleh solusi yang tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Mustafa selaku perancang peraturan perundang-undangan pada Biro Hukum Provinsi Maluku Utara menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Maluku Utara atas pelaksanaan harmonisasi yang dilakukan. Menurutnya, kehadiran pihaknya dalam rapat tersebut bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga untuk memastikan bahwa Rancangan Peraturan Gubernur yang diusulkan benar-benar terharmonisasi dengan baik serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menjaga dan memperkuat kerukunan umat beragama di Maluku Utara.
Dalam pembahasan substansi, Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Maluku Utara menyampaikan hasil analisis terhadap rancangan peraturan yang diajukan. Berdasarkan hasil kajian, ditemukan sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti oleh pemrakarsa, baik dari aspek kewenangan pembentukan, substansi pengaturan, maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tim Kerja Harmonisasi juga menemukan beberapa ketentuan yang masih merupakan saduran dari peraturan yang lebih tinggi, termasuk Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Selain itu, terdapat beberapa ketentuan yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung secara konstruktif, seluruh pihak menyepakati sejumlah perbaikan substansi maupun teknis yang akan ditindaklanjuti oleh pemrakarsa sebelum rancangan tersebut diproses lebih lanjut. Mia Kusuma Fitriana menegaskan bahwa hasil harmonisasi yang disampaikan merupakan rekomendasi yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk menyempurnakan rancangan regulasi agar lebih implementatif dan memiliki kepastian hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyampaikan dukungannya terhadap upaya Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam memperkuat kerukunan umat beragama melalui pembentukan regulasi yang tepat dan berkualitas. Menurutnya, Maluku Utara merupakan daerah yang memiliki keberagaman agama, budaya, dan suku yang perlu terus dijaga melalui kebijakan yang harmonis dan inklusif.
“Kanwil Kemenkum Maluku Utara mendukung penuh upaya Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam memperkuat kerukunan umat beragama melalui pembentukan regulasi yang berkualitas. Harmonisasi yang dilakukan merupakan langkah penting untuk memastikan setiap kebijakan yang dibentuk memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Budi Argap Situngkir.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Malut akan terus mendorong pemerintah daerah untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pembentukan regulasi serta memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Rapat harmonisasi ditutup dengan kesepakatan agar pemrakarsa segera menindaklanjuti seluruh catatan perbaikan yang telah disampaikan serta menyerahkan draft final dan dokumen pendukung lainnya untuk diunggah ke aplikasi e-Harmonisasi. Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Kolaborasi Penguatan Kerukunan Umat Beragama dapat menjadi landasan hukum yang efektif dalam menjaga stabilitas, toleransi, dan kerukunan kehidupan beragama di Provinsi Maluku Utara.



