Mimbar Jumat: Kurban dan Kesejahteraan Sosial – Antara Syariat dan Program Negara


Tangerang – Setiap kali Hari Raya Iduladha tiba, kehadiran hewan kurban dari Istana Kepresidenan selalu menjadi sorotan. Tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi ini pun tidak berbeda. Pemerintah menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi ke seluruh pelosok negeri dengan nilai anggaran mencapai Rp100 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini sebagaimana dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro.

Di satu sisi, langkah ini menjadi simbol nyata perhatian negara, ladang pahala, sekaligus berdampak positif bagi ekonomi masyarakat mulai dari peternak hingga warga penerima manfaat. Namun di sisi lain, penyaluran ini juga memicu diskusi mendalam di kalangan ulama dan pakar syariat: apakah hewan yang bersumber dari APBN itu statusnya sebagai ibadah kurban, sedekah, atau bagian dari program kesejahteraan sosial semata?

Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Islam (PERSIS) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat periode 2025–2030, K.H. Dr. Jeje Zaenudin, M.Ag., menjadi salah satu tokoh yang banyak dimintai pandangannya terkait persoalan mendasar ini: “Apakah pemerintah boleh berkurban menggunakan dana APBN?”

Menurut Ustaz Jeje, isu ini harus dilihat dengan membedakan ranah syariat dan ranah kebijakan negara, tanpa perlu saling dipertentangkan. Keduanya sama-sama bernilai kebaikan dan perhatian kepada rakyat, namun berjalan di atas aturan dan jalur yang berbeda.

“Kurban itu terikat ketat dengan aturan Allah dan Rasul-Nya, yang tertuang dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sedangkan program kesejahteraan sosial atau bantuan masyarakat bisa diatur oleh kebijakan negara,” jelas Ustaz Jeje.

Ia menegaskan bahwa ruang lingkup fikih memang luas, namun menjadi sangat spesifik dan terperinci jika berbicara mengenai fikih kurban. Kurban merupakan ibadah yang bersifat ta’abbudi, artinya tata cara, jenis, usia, syarat, waktu, hingga pembagian hewan kurban telah ditetapkan secara rinci oleh syariat dan tidak boleh diubah sembarangan.

“Inti dan substansi kurban itu adalah ta’abbudi. Ada ketentuan jelas: jenis hewan, usianya, waktu penyembelihan, hingga aturan bahwa satu ekor sapi atau kerbau disyariatkan untuk tujuh orang yang berkurban bersama. Juga, kurban itu bentuknya penyembelihan hewan, tidak sah jika diganti dengan pemberian uang tunai, meski nilainya sama,” tegasnya.

Bukan Ibadah Lembaga

Poin utama yang menjadi pembahasan adalah status pelaksananya. Berdasarkan kajian syariat yang mendalam, Ustaz Jeje menegaskan bahwa ibadah kurban disyariatkan untuk perorangan atau individu, bukan untuk lembaga, instansi, pemerintah, perusahaan, maupun yayasan.

“Sejauh pemahaman kami, tidak ada tuntunan syariat yang mengatur tentang berkurban atas nama lembaga atau pemerintah. Bahkan, secara institusi, PP PERSIS sendiri tidak pernah melakukan kurban atas nama organisasi, karena memang kurban adalah ibadah pribadi,” ujarnya.

Meski demikian, hal ini tidak berarti pemerintah dilarang menyalurkan bantuan hewan. Justru, Ustaz Jeje menilai langkah pemerintah menyalurkan sapi-sapi berkualitas itu sangat baik dan bermanfaat. Hanya saja, penamaannya perlu diluruskan agar tidak menabrak aturan fikih.

“Hewan yang disalurkan dari Istana itu sebenarnya berasal dari Pos Bantuan Masyarakat Presiden (Banmaspres) atau Bantuan Presiden (Banpres). Maka, sebaiknya menggunakan nama program tersebut. Penyebutan ‘kurban’ yang disematkan pada program ini yang akhirnya memicu perdebatan, karena bertentangan dengan aturan syariat kurban itu sendiri,” jelasnya.

Berbeda dengan kurban yang terikat waktu dan syarat ketat, program kesejahteraan sosial dari pemerintah itu bebas diatur kapan saja, jenis hewannya apa saja, jumlahnya berapa, dan tujuannya untuk meningkatkan gizi serta kesejahteraan masyarakat. Program ini bernilai sedekah yang besar pahalanya, namun statusnya bukan ibadah kurban.

Perbedaan Pendapat yang Menjadi Kekayaan Umat

Dalam pandangan Islam, perbedaan pendapat seperti ini adalah hal yang wajar dan sudah menjadi tradisi pemikiran ulama sejak zaman dahulu. Fikih kurban memang kaya akan rincian mengenai niat, kepemilikan, akad, hingga sumber dana. Bahkan para Imam Mazhab pun memiliki pandangan yang berbeda dalam beberapa cabang masalah, namun semuanya tetap bernilai pahala.

Ustaz Jeje berharap MUI dapat terus berperan menjadi pelita umat sekaligus mitra pemerintah, memberikan pencerahan agar pengamalan agama—mulai dari niat hingga praktiknya—berjalan sesuai koridor syariat.

Di akhir penjelasannya, Ustaz Jeje mengimbau agar pemerintah dan para pejabat negara tetap menggalakkan ibadah kurban, namun bersumber dari harta pribadi masing-masing. “Semakin banyak yang berkurban dari harta pribadi, semakin banyak masyarakat yang terbantu, dan semakin meningkat pula kualitas gizi bangsa,” ucapnya.

Terlepas dari perdebatan para pakar fikih mengenai istilah dan status hukumnya, satu hal yang pasti: di desa-desa dan lingkungan masyarakat, ibu-ibu tetap memasak daging sapi premium itu dengan penuh sukacita. Manfaatnya sangat nyata dan dirasakan langsung oleh rakyat.

Indonesia sebenarnya kaya akan potensi kebaikan. Besarnya pengeluaran umat Islam untuk hewan kurban setiap tahun, ditambah dengan program bantuan pemerintah seperti Banmaspres dan program Makan Bergizi Gratis (MBG), semuanya bersinergi membangun kesejahteraan dan kesehatan masyarakat. Hanya tinggal meluruskan istilah, agar kebaikan itu tetap berjalan beriringan dengan kesalehan syariat.
(Dean Al- Gumerereau)


Next Post

Semarak Idul Adha 1447 H: Kelurahan Gondrong Salurkan Daging Kurban bagi Warga Kurang Mampu

Jum Mei 29 , 2026
Kota Tangerang – Semangat berbagi dan kepedulian sosial mewarnai perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di wilayah Kelurahan Gondrong, […]