Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Pulomerak Diselidiki, Akademisi Minta Penanganan Tuntas


CILEGON — Aparat kepolisian tengah menyelidiki dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Peristiwa tersebut dilaporkan menimpa seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Kasus ini telah dilaporkan oleh pihak keluarga dan saat ini dalam penanganan Polres Cilegon.

Seorang akademisi sekaligus praktisi hukum yang tergabung dalam Peradi Banten, Hizkia Raymond Sinaga, SH, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut.

“Saya sebagai masyarakat Merak yang berprofesi di bidang hukum sangat menyesalkan adanya dugaan peristiwa ini. Aparat penegak hukum diharapkan dapat segera mengusut dan mengungkap kasusnya secara profesional,” ujar Hizkia, Rabu (20/5/2026).

Ia menekankan pentingnya penanganan yang transparan dan tuntas agar memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus mencegah kejadian serupa.

Menurutnya, dari sisi regulasi, perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual telah memiliki dasar hukum yang kuat.

“Perlindungan hukum bagi anak sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelasnya.

Hizkia juga menilai aparat kepolisian memiliki perangkat dan mekanisme khusus dalam menangani perkara tersebut.

“Secara struktur, kepolisian memiliki unit khusus untuk menangani kasus seperti ini. Dengan dukungan tersebut, diharapkan proses pengungkapan dapat berjalan maksimal,” katanya.

Ia mengaku mengapresiasi langkah awal kepolisian yang disebut telah melakukan pengumpulan bahan keterangan.

“Saya percaya aparat kepolisian Polres Cilegon dapat bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini,” tambahnya.

Sebagai advokat, Hizkia juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban apabila dibutuhkan.

“Sesuai ketentuan perundang-undangan, saya siap membantu sebagai kuasa hukum korban jika diperlukan,” tegasnya.

Kronologi Singkat
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (19/5/2026) pagi.

Terduga pelaku merupakan seorang pria dewasa yang dikenal oleh korban. Ia diduga mendatangi korban saat kondisi lingkungan relatif sepi.

Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Pihak keluarga selanjutnya mengambil langkah dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat kepolisian.

Catatan Redaksi

Identitas korban dan pihak terkait tidak ditampilkan secara rinci guna melindungi privasi serta menghindari dampak psikologis lanjutan, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.


Next Post

Viral Ancaman Wartawan, Ayah Ken Ken Datangi Media dan Sampaikan Permintaan Maaf

Kam Mei 21 , 2026
Tangerang – Kasus viral pria bernama Ken Ken yang dijuluki “Bang Jago” usai videonya beredar luas di media sosial akhirnya […]