JAKARTA – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia, Firdaus menegaskan bahwa mendirikan perusahaan pers, termasuk media siber, merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional.
Hal itu disampaikan Firdaus dalam keterangan pers memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap 3 Mei, Minggu (3/5/2026), di Jakarta.
Menurut Firdaus, kebebasan pers telah dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, ia menilai tidak perlu ada regulasi tambahan yang dinilai dapat menghambat pertumbuhan perusahaan pers.
“Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat, dan aparatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia dan sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” kata Firdaus.
Ia mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selama ini dinilai memberikan kemudahan bagi perusahaan pers dalam pengurusan badan hukum.
Firdaus juga menyoroti proses verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Menurutnya, legalitas perusahaan pers seharusnya cukup dengan berbadan hukum sebagaimana diatur dalam UU Pers.
“Untuk mempercepat kebebasan pers kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya.
Firdaus menjelaskan, dalam konsiderans UU Pers disebutkan bahwa kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ia juga mengutip Pasal 2 UU Pers yang menyebutkan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Sementara dalam Pasal 4 ayat 1 ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pada ayat berikutnya disebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” ujar Firdaus.
Sebagai informasi, Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap tanggal 3 Mei sejak ditetapkan Majelis Umum PBB pada 1993, menyusul inisiatif para jurnalis Afrika dalam pertemuan di Windhoek, Namibia, tahun 1991 yang difasilitasi UNESCO. Tahun 2026, peringatan internasional tersebut dipusatkan di Zambia.(*)


