Wakil Gubernur Malut Sarbin Catatkan Hak Cipta Lagu “Maluku Utara Bangkit Juara”


Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir (BAS) menyerahkan Sertifikat Pencatatan Hak Cipta untuk lagu berjudul “Maluku Utara Bangkit Juara” kepada penciptanya, Wakil Gubernur Malut, Sarbin Sehe, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Gubernur, Veronika J Mongilala senin (27/4).

Kakanwil Argap menyampaikan, penyerahan sertifikat ini menjadi wujud nyata dukungan pemerintah terhadap para insan kreatif, sekaligus bentuk perlindungan hukum atas karya yang dihasilkan. Dengan adanya pencatatan hak cipta, hak ekonomi maupun hak moral pencipta diharapkan dapat terlindungi dari potensi penyalahgunaan oleh pihak lain.

Argap menegaskan bahwa pencatatan hak cipta bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap karya dan kreativitas anak bangsa.

“Lagu ‘Maluku Utara Bangkit Juara’ ini memiliki nilai semangat kebangkitan dan kebanggaan daerah. Kami ingin memastikan karya ini tercatat secara resmi, terlindungi secara hukum, dan ke depan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi penciptanya. Jangan sampai karya besar daerah diklaim oleh pihak lain,” ujar Argap.

Sementara itu, Veronika selaku penerima sertifikat menyampaikan apresiasi atas layanan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Maluku Utara. Ia mengungkapkan bahwa pencatatan hak cipta ini menjadi langkah penting dalam menjaga dan melindungi karya daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan fasilitasi dari Kanwil Kemenkum Maluku Utara. Dengan adanya sertifikat ini, kami merasa lebih tenang karena karya ini telah diakui dan dilindungi secara hukum. Harapannya, lagu ini dapat terus menginspirasi masyarakat serta menjadi penyemangat bagi kemajuan Maluku Utara,” ungkap Vero.

Lebih lanjut, Kakanwil juga mengajak seluruh pelaku seni, musisi, dan kreator di Maluku Utara untuk aktif mencatatkan karya cipta mereka. Ia menyampaikan bahwa saat ini proses pendaftaran hak cipta semakin mudah melalui sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP-HC) yang memungkinkan sertifikat diterbitkan secara daring dalam hitungan menit.

Kegiatan penyerahan sertifikat ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum), Rian Arvin serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Kabid KI), Zulfikar Gailea.

Rian menambahkan bahwa dengan tercatatnya hak cipta lagu ini, diharapkan semangat kebangkitan Maluku Utara tidak hanya bergema melalui lirik dan melodinya, tetapi juga melalui meningkatnya kesadaran hukum para kreator dalam melindungi setiap karya yang dihasilkan.