Razia Karaoke Berkedok Warung di Periuk, Satpol PP Temukan Indikasi Prostitusi dan Miras


KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menggencarkan operasi pencegahan prostitusi dengan menyasar sejumlah warung karaoke di wilayah Kecamatan Periuk.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, mengungkapkan bahwa dalam operasi yang digelar pada Selasa malam (15/4/2026), petugas berhasil mengamankan sejumlah warung yang diduga disalahgunakan sebagai tempat hiburan malam ilegal.

“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya tempat karaoke yang diduga menjadi lokasi prostitusi berkedok warung kopi. Saat dirazia, ditemukan beberapa warung yang menyediakan fasilitas karaoke, pemandu lagu, hingga minuman beralkohol,” ujar Mulyani.

Menurutnya, operasi tersebut dilakukan sesuai prosedur dan berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran serta Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran. Para pemilik usaha pun akan dimintai keterangan lebih lanjut dan dijadwalkan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam waktu dekat.

Pemkot Tangerang menegaskan, operasi penegakan perda akan terus digencarkan secara berkala, khususnya untuk menekan praktik prostitusi dan peredaran minuman beralkohol di berbagai wilayah.
(Zher).


Next Post

Pemkot Tangerang Tunjukkan Komitmen, Perbaikan Jalan Sangego–Bayur Dikebut

Rab Apr 15 , 2026
KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas infrastruktur dengan melanjutkan perbaikan Jalan Raya Sangego–Bayur, […]