Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Uji Kompetensi (UKOM) Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia pada Kamis (9/4) di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara. Kegiatan ini diikuti oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan profesionalisme ASN di bidang perancangan regulasi.
Kegiatan dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, yang dalam arahannya menyampaikan bahwa pelaksanaan uji kompetensi bagi perancang dilaksanakan dua kali dalam setahun sebagai bentuk pembinaan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa seorang perancang peraturan perundang-undangan harus memiliki tiga kemampuan utama, yakni penguasaan teknologi dan informasi, pemahaman substansi hukum, serta integritas dalam menjalankan tugas.
Selanjutnya, pemaparan materi disampaikan oleh para narasumber yang membahas secara komprehensif terkait mekanisme pelaksanaan UKOM, mulai dari aspek regulasi, metode penilaian, hingga sistem digital yang digunakan. Disampaikan bahwa uji kompetensi merupakan proses penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural ASN yang menjadi syarat dalam pengangkatan, promosi, maupun pengembangan karier. Penilaian dilakukan secara objektif dan transparan melalui berbagai metode seperti assessment center, tes tertulis, wawancara, hingga simulasi berbasis digital.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa pelaksanaan uji kompetensi teknis dilakukan secara elektronik dengan standar kelulusan minimal 70 persen. Materi yang diujikan mencakup kemampuan pembentukan peraturan perundang-undangan, analisis kebijakan, serta penyusunan instrumen hukum. Dalam mendukung pelaksanaan tersebut, Kementerian Hukum juga telah menghadirkan aplikasi pendaftaran UKOM berbasis digital yang memudahkan peserta dalam mengakses informasi, melakukan pendaftaran, serta mengikuti seluruh tahapan seleksi secara transparan dan efisien.
Melalui kegiatan ini, para peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait mekanisme pelaksanaan uji kompetensi, mulai dari persyaratan administrasi, alur pendaftaran, hingga sistem penilaian. Hal ini diharapkan dapat mendorong para perancang untuk mempersiapkan diri secara optimal dalam mengikuti UKOM serta meningkatkan kualitas kinerja di bidang perancangan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa peningkatan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan merupakan langkah strategis dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami mendorong seluruh perancang untuk terus meningkatkan kompetensi dan mempersiapkan diri dengan baik dalam mengikuti uji kompetensi. Hal ini penting agar produk hukum yang dihasilkan semakin berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Argap.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Maluku Utara dapat segera menindaklanjuti dengan melakukan pendaftaran UKOM serta meningkatkan kesiapan teknis dan substansi, sehingga mampu mendukung penguatan kualitas regulasi di daerah secara berkelanjutan.


