Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) mengikuti kegiatan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Pengenalan Superapp PASTI Kementerian Hukum secara daring melalui Zoom Meeting di Ruang Rapat, Rabu (8/4).
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, serta para pemangku kepentingan lainnya, baik secara luring maupun daring. Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam mendorong transformasi layanan hukum yang lebih modern, terintegrasi, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Dalam sambutannya, Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Sosial dan Ekonomi, Wisnu Nugroho Dewanto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat reformasi birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik.
“Melalui Posbankum dan Superapp PASTI, kita menghadirkan pelayanan hukum yang tidak berjarak, tidak berbelit, dan benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Ini adalah wajah baru pelayanan publik yang inklusif dan responsif,” ujarnya.
Selanjutnya, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, menyampaikan bahwa Posbankum desa/kelurahan merupakan implementasi nyata pendekatan people centered justice atau keadilan yang berpusat pada masyarakat.
“Posbankum hadir untuk menjawab kesulitan masyarakat dalam mengakses layanan hukum. Dengan melibatkan paralegal di tingkat desa, berbagai persoalan hukum dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa harus masuk ke ranah peradilan,” jelasnya.
Materi berikutnya disampaikan oleh Kepala Biro SDM Aparatur dan Organisasi Settama Badan Narkotika Nasional, Deni Dharmapala, yang memaparkan peran strategis fasilitator Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dalam mewujudkan Kabupaten Bersinar (Bersih dari Narkoba). Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun ketahanan sosial masyarakat dari ancaman narkotika.
Sementara itu, Penasihat Kehormatan Menteri Hukum RI, Yudistira Dwi Wardhana Asnar, memperkenalkan Superapp PASTI sebagai inovasi layanan digital yang mengintegrasikan berbagai layanan hukum dalam satu platform.
“Superapp PASTI memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan, mulai dari Administrasi Hukum Umum, kekayaan intelektual, hingga Posbankum. Ini adalah langkah besar menuju pelayanan hukum yang lebih efisien dan transparan,” ungkapnya.
Selain itu, Asisten Deputi Bidang Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan, I Gusti Ayu Mirah Sutrisno, turut menyampaikan sosialisasi terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin kesehatan seluruh masyarakat Indonesia.
Kegiatan juga dirangkaikan dengan pemberian apresiasi kepada sejumlah Posbankum desa/kelurahan teraktif, Posbankum dengan layanan mediasi terbaik, serta kepala desa/lurah penerima Peacemaker Justice Award sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dalam memperkuat akses keadilan di tingkat akar rumput.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir atau akrab disapa BAS, menegaskan komitmen Kanwil dalam mendukung implementasi Posbankum dan pemanfaatan layanan digital melalui Superapp PASTI di wilayah Malut.
“Transformasi layanan hukum melalui Posbankum dan Superapp PASTI merupakan langkah strategis dalam menghadirkan layanan yang lebih dekat, cepat, dan tepat bagi masyarakat.
Kanwil Kemenkum Malut siap menindaklanjuti melalui sosialisasi lanjutan serta monitoring agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegas BAS.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Malut diharapkan dapat terus mendorong peningkatan kualitas layanan hukum yang inklusif, memperluas akses keadilan, serta memperkuat kesadaran hukum masyarakat di wilayah Malut.


