Kabupaten Tangerang – Kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah perusahaan di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, berhasil diungkap jajaran Polsek Teluknaga. Tiga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti ratusan batang aluminium dan satu unit truk yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Kapolsek Teluknaga IPTU Kevin Hotlando menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/82/IV/2026 yang diterima pada 4 April 2026.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di PT Wanindo Prima, Jalan Raya Perancis, Desa Kosambi Timur.
“Kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Teluknaga yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Achmad Naufal Fathurrahman bersama tim opsnal,” ujar Kevin.
Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan mencurigai adanya aktivitas yang terekam kamera pengawas (CCTV). Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah orang tak dikenal tengah mengangkut batangan aluminium ke dalam sebuah truk.
Menindaklanjuti temuan itu, pelapor bersama saksi langsung mendatangi lokasi. Saat tiba, kondisi gerbang perusahaan terkunci dari dalam dan petugas keamanan tidak berada di tempat.
Setelah berhasil masuk ke area perusahaan, mereka menemukan satu unit truk mencurigakan serta tiga pria di lokasi. Ketiganya kemudian diamankan setelah mengakui telah mengambil aluminium milik perusahaan.
“Para pelaku mengaku melakukan pencurian bersama seorang oknum sekuriti yang saat ini masih dalam pencarian,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial PS, RA, dan SB. Selain itu, turut disita barang bukti berupa 128 batang aluminium, rekaman CCTV, dokumen audit internal perusahaan, serta satu unit mobil truk warna merah.
Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp81,7 juta.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas tindak kriminalitas.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Teluknaga guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman pidana penjara.



