Dukung PP Tunas, Dindik Kota Tangerang Perkuat Pengawasan Akses Digital Anak


KOTA TANGERANG – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang menyatakan komitmennya dalam mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan penggunaan teknologi digital di kalangan anak-anak.

Kebijakan ini dinilai menjadi fondasi penting dalam memastikan pemanfaatan teknologi digital berjalan secara aman, tepat sasaran, serta memberikan dampak positif terhadap tumbuh kembang peserta didik di era modern.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, menegaskan bahwa PP Tunas hadir sebagai regulasi yang mengatur penyelenggaraan sistem elektronik, khususnya terkait batasan usia, durasi penggunaan, serta jenis konten yang dapat diakses oleh anak.

“PP Tunas ini tidak bertentangan dengan pembelajaran digital. Justru menjadi filter agar anak-anak mengakses konten yang sesuai dengan usia dan kebutuhan edukasi mereka,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, proses pembelajaran berbasis digital di lingkungan sekolah tetap berjalan secara optimal dan terarah. Setiap materi yang disampaikan telah melalui proses seleksi dan verifikasi oleh tenaga pendidik, sehingga konten yang diterima siswa bersifat edukatif serta mendukung pembentukan karakter.

Sebagai bentuk komitmen peningkatan kualitas pendidikan, Dindik Kota Tangerang juga terus mendorong pemanfaatan teknologi melalui penyediaan ruang digital interaktif di berbagai sekolah. Fasilitas ini diharapkan mampu menciptakan suasana belajar yang lebih dinamis sekaligus mendorong para guru untuk terus berinovasi.

Selain itu, pengaturan penggunaan perangkat digital juga diterapkan secara disiplin di lingkungan sekolah. Selama proses pembelajaran berlangsung, siswa tidak diperkenankan menggunakan telepon genggam di dalam kelas guna menjaga fokus belajar.

“Sekolah telah menyediakan tempat khusus untuk penyimpanan ponsel siswa sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang kondusif,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dindik Kota Tangerang menekankan bahwa keberhasilan implementasi PP Tunas tidak hanya bergantung pada sekolah, tetapi juga memerlukan peran aktif orang tua. Pengawasan di lingkungan keluarga menjadi faktor kunci dalam mengontrol akses digital anak, baik dari segi waktu penggunaan maupun jenis konten yang dikonsumsi.

Melalui sinergi antara pemerintah, sekolah, dan orang tua, diharapkan pemanfaatan teknologi digital dapat menjadi sarana yang mendukung peningkatan kualitas pendidikan sekaligus membentuk generasi yang cerdas, bijak, dan berkarakter di era digital.
(Zher).


Next Post

Kemenkum Malut dan Bapemperda Morotai Perkuat Penyusunan Produk Hukum Daerah

Sel Apr 7 , 2026
Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan […]