Kanwil Kemenkum Malut Bahas Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum di Wilayah Kepulauan


Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar Rapat Pembahasan Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum), Senin (30/3), bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi P3H. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mengkaji efektivitas implementasi kebijakan bantuan hukum di Provinsi Maluku Utara yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan dengan tantangan akses layanan yang cukup kompleks.

Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah isu strategis yang menjadi tantangan dalam pelaksanaan layanan bantuan hukum di wilayah. Di antaranya adalah ketimpangan akses layanan bantuan hukum, khususnya di wilayah terpencil dan kepulauan, serta belum meratanya keberadaan Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Selain itu, ketergantungan pendanaan yang masih didominasi oleh APBN dengan dukungan APBD yang belum optimal turut menjadi kendala dalam meningkatkan kapasitas layanan bantuan hukum.

Permasalahan lainnya yang mengemuka adalah keterbatasan sumber daya manusia, baik advokat, paralegal, maupun tenaga pendukung, serta belum optimalnya sistem pelatihan yang terstruktur dan berkelanjutan. Di samping itu, masih terdapat persoalan terkait kompetensi dan kejelasan peran pelaksana bantuan hukum yang berpotensi menimbulkan ketidakefektifan layanan dan risiko kesalahan dalam penanganan perkara. Rapat juga menyoroti belum optimalnya sistem pengawasan dan evaluasi yang selama ini masih berfokus pada aspek kuantitatif tanpa didukung indikator kualitas layanan.

Dari hasil pembahasan, teridentifikasi sejumlah permasalahan utama dalam implementasi Starla Bankum yang mencakup aspek anggaran, sumber daya manusia, kelembagaan, serta sarana dan prasarana. Selain itu, ditemukan pula adanya kesenjangan antara ketentuan normatif dengan kondisi implementasi di lapangan, khususnya dalam hal pelaksanaan pelatihan serta pemenuhan hak penerima bantuan hukum. Rapat juga menyoroti belum tersedianya sistem evaluasi berbasis kualitas layanan, termasuk instrumen pengukuran kepuasan penerima bantuan hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa kegiatan analisis implementasi dan evaluasi kebijakan ini merupakan langkah penting dalam memastikan layanan bantuan hukum dapat berjalan secara optimal dan tepat sasaran, khususnya di wilayah kepulauan.

“Melalui analisis ini, kita dapat mengidentifikasi berbagai tantangan nyata di lapangan sekaligus merumuskan solusi yang tepat dalam meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum. Kami mendorong adanya penguatan sinergi dengan pemerintah daerah, terutama dalam optimalisasi dukungan pendanaan melalui APBD, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar layanan bantuan hukum semakin profesional dan merata,” ujar Argap.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Maluku Utara akan menyusun dan menyampaikan rekomendasi kebijakan kepada pimpinan pusat terkait penguatan implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum, khususnya di wilayah kepulauan. Selain itu, Kanwil juga akan mendorong optimalisasi dukungan pemerintah daerah, penguatan regulasi dan pedoman teknis, pengembangan sistem monitoring dan evaluasi berbasis kualitas layanan, serta peningkatan kapasitas pelaksana bantuan hukum melalui pelatihan yang terstruktur dan berkelanjutan.


Next Post

16 Prajurit Makorem 052/Wkr Naik Pangkat, Kasrem: Bukan Hadiah, Tapi Penghargaan Negara

Rab Apr 1 , 2026
Tangerang – Mewakili Danrem 052/Wijayakrama, Kasrem 052/Wkr Kolonel Inf Ato Sudiatna, S.I.P., memimpin upacara pelantikan kenaikan pangkat prajurit Makorem 052/Wkr […]