5 Kasus Kriminal Dibongkar Polres Tangerang Kota Saat Ramadan, dari Curas Brutal hingga Sindikat Debt Collector Palsu


TANGERANG – Situasi keamanan selama bulan suci Ramadan 2026 di wilayah Tangerang Raya diguncang oleh maraknya aksi kriminal. Namun, Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat dengan membongkar lima kasus menonjol, mulai dari pencurian dengan kekerasan (curas), jaringan curanmor, hingga sindikat yang menyamar sebagai debt collector.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah bagi pelaku kejahatan, terlebih di momen Ramadan.

“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Setiap aksi yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas,” tegasnya dalam konferensi pers.

Kasus pertama terjadi di Jalan Raden Saleh, Ciledug. Seorang korban yang tengah menunggu rekannya di depan ruko tiba-tiba disergap tiga pelaku.

Salah satu pelaku mengacungkan celurit, sementara rekannya langsung merampas sepeda motor korban.

Polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial AA dan AU, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kasus kedua terjadi di area parkir liar luar Mall Tang City. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci stang motor.

Dengan modus licik, pelaku mendorong motor ke tukang kunci dan membuat duplikat kunci dengan alasan kehilangan. Kurang dari enam jam, polisi meringkus pelaku RS dan penadah CH saat hendak melakukan transaksi.

“Kelalaian kecil bisa dimanfaatkan pelaku. Pastikan kendaraan terkunci dengan aman,” imbau Kspolres.

Kasus ketiga mengungkap jaringan penadahan motor curian yang melibatkan pelaku bersenjata api.

Polisi menangkap satu penadah berinisial R dengan barang bukti tiga unit motor curian.
Hasil pengembangan mengungkap jaringan ini telah menjual sedikitnya 20 unit motor ke Lampung menggunakan mobil sewaan.
Empat pelaku utama kini masih diburu.
Perampokan Brutal Saat Subuh: Korban Dicekik hingga Pingsan

Kasus keempat terjadi di Neglasari dan tergolong sadis. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu yang tidak terkunci.
Saat korban hendak salat subuh, pelaku langsung membekap dan mencekik hingga pingsan. Pelaku membawa kabur perhiasan dan uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp 200 juta.

Polisi menangkap pelaku RS dan penadah HA, serta menyita emas dan uang hasil kejahatan.

Kasus terakhir menjadi yang paling meresahkan. Sindikat ini menyamar sebagai debt collector dan menghentikan korban di jalan.

Mereka menuduh korban menunggak cicilan. Jika korban melawan, pelaku langsung melakukan kekerasan.
Salah satu korban bahkan mengalami luka tusuk di paha dan dipukul hingga giginya patah.

Sindikat ini tercatat telah beraksi 12 kali di wilayah Tangerang, Tangerang Selatan, hingga Jakarta Utara. Polisi menangkap 7 tersangka (5 eksekutor dan 2 penadah), serta mengamankan 12 sepeda motor dan senjata tajam.

“Modus ini sangat berbahaya karena pelaku menyamar sebagai pihak resmi. Jika mengalami hal serupa, segera lapor ke polisi,” ujar Kapolres.

Para tersangka dijerat berbagai pasal pidana dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Polisi juga memastikan akan terus mengembangkan kasus dan memburu para pelaku yang masih buron.

“Kami akan kejar sampai tuntas. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres.
(Zher)


Next Post

Kemenag Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik

Kam Mar 19 , 2026
Jakarta — Kementerian Agama Republik Indonesia meluncurkan program Ekspedisi Masjid Indonesia (EMI) sebagai bagian dari upaya pelayanan kepada masyarakat selama […]