KOTA TANGERANG — Dalam rangka menjaga ketertiban, kerapihan, serta estetika lingkungan, petugas Trantib Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang melakukan penertiban spanduk dan media promosi yang dipasang tanpa izin di sejumlah fasilitas umum dan ruang milik jalan, Jumat (13/3/2026).
Penertiban dilakukan di beberapa titik wilayah Kecamatan Jatiuwung yang kerap dijadikan lokasi pemasangan spanduk dan banner tanpa memperhatikan aturan yang berlaku.
Camat Jatiuwung Buceu Gartina mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah kecamatan dalam menegakkan ketertiban umum sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
“Spanduk maupun banner yang terpasang di tiang listrik, pohon, pagar, fasilitas umum, serta lokasi lain yang tidak sesuai dengan ketentuan, ditertibkan oleh petugas di sejumlah titik wilayah kecamatan,” ujar Buceu.
Menurutnya, selain untuk menjaga kerapihan dan keindahan lingkungan, kegiatan ini juga bertujuan memastikan bahwa pemasangan media informasi maupun promosi dilakukan sesuai aturan dan perizinan yang berlaku.
“Hal ini penting agar penggunaan ruang publik tetap tertata dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, pihak Kecamatan Jatiuwung juga mengimbau kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak lain yang ingin memasang media promosi agar terlebih dahulu mengurus perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, ruang publik dapat dimanfaatkan secara tertib tanpa mengganggu estetika maupun fungsi fasilitas umum.
(Zher)



