Depok – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Formulasi Indikator Kinerja Utama (IKU) Perjanjian Kinerja serta Penyampaian Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Program Kekayaan Intelektual (KI) di Kantor Wilayah Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (10/3) bertempat di Ruang Kelas 306, BPSDM Hukum Republik Indonesia, Cinere, Depok, Jawa Barat.
Kegiatan ini diawali dengan pembukaan oleh Kepala Bagian Program dan Pelaporan, dilanjutkan dengan penyampaian tujuan kegiatan yakni untuk memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh unit kerja di Kantor Wilayah terkait penyusunan dan formulasi Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Perjanjian Kinerja Program Kekayaan Intelektual Tahun 2026. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana penyampaian pedoman pelaksanaan serta petunjuk teknis dalam penyusunan Rencana Aksi Perjanjian Kinerja agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, peserta menerima materi sosialisasi terkait formulasi indikator kinerja utama Perjanjian Kinerja Program KI yang disampaikan oleh konsultan renstra-IKU. Dalam pemaparannya dijelaskan sejumlah indikator kinerja program KI di wilayah, di antaranya Indikator Kinerja Program (IKP) terkait Maturitas Pengelolaan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Wilayah melalui survei maturitas pengelolaan KI. Upaya peningkatan maturitas tersebut antara lain dilakukan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi serta mendorong pembentukan regulasi daerah yang berkaitan dengan pengelolaan kekayaan intelektual.
Selain itu, disampaikan pula indikator terkait Tingkat Kepatuhan Layanan Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Wilayah terhadap standar layanan. Berbagai langkah strategis yang didorong antara lain pelaksanaan edukasi dan diseminasi terkait pelindungan KI, pendampingan pengajuan permohonan layanan KI di wilayah, kegiatan promosi layanan KI melalui booth layanan, pameran, serta penyelenggaraan Klinik KI di daerah.
Dalam sesi berikutnya, peserta juga mendapatkan pemaparan terkait identifikasi potensi kekayaan intelektual personal seperti paten dan merek, identifikasi kekayaan intelektual komunal seperti indikasi geografis dan merek kolektif, inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal berbasis Kekayaan Daerah Milik Publik (KDMP), serta optimalisasi layanan pasca permohonan melalui pemanfaatan dashboard data KI. Selain itu, turut dibahas pula penguatan sistem Pengelolaan Dokumen Layanan Merek (PDLM) sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan kekayaan intelektual di wilayah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas perencanaan kinerja program Kekayaan Intelektual di tingkat wilayah.
“Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh jajaran Kantor Wilayah dapat memiliki pemahaman yang sama dalam merumuskan indikator kinerja yang terukur dan selaras dengan target kinerja nasional. Kami juga mendorong jajaran bidang Kekayaan Intelektual di wilayah untuk terus aktif mengidentifikasi potensi KI daerah, memperkuat edukasi kepada masyarakat, serta meningkatkan layanan pelindungan dan pemanfaatan KI secara optimal,” ujar Argap.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Malut khususnya melalui bidang Kekayaan Intelektual akan terus berkomitmen meningkatkan kualitas perencanaan kinerja, memperkuat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, serta mendukung tercapainya target kinerja organisasi secara nasional dalam upaya mendorong pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di wilayah Maluku Utara.



