SERANG – Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan handphone di lingkungan sekolah.
Kebijakan ini berlaku di seluruh SMA, SMK, dan SKh baik negeri maupun swasta di wilayah Provinsi Banten. Penggunaan handphone oleh siswa dibatasi agar tidak mengganggu konsentrasi belajar serta menjaga disiplin di lingkungan sekolah.
Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Dr. H. Jamaludin, M.Pd, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan penggunaan teknologi di sekolah tetap berada pada jalur yang positif dan mendukung kegiatan belajar mengajar.
“Penggunaan handphone di lingkungan sekolah akan difokuskan hanya untuk mendukung proses belajar mengajar dan tetap berada di bawah pengawasan guru,” ujar Jamaludin, Selasa (4/2/2026).
Menurutnya, di era digital saat ini teknologi memang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari, termasuk dalam dunia pendidikan. Namun, penggunaan yang tidak terkontrol dapat berdampak pada menurunnya konsentrasi belajar siswa.
Karena itu, pihaknya mendorong seluruh sekolah untuk mengatur penggunaan handphone secara bijak agar benar-benar dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran, bukan sekadar untuk aktivitas di luar kepentingan pendidikan.
“Kami mengajak seluruh pihak, baik sekolah, guru maupun orang tua untuk bersama-sama mendukung langkah ini demi menciptakan generasi yang lebih cerdas, disiplin, dan berkarakter,” jelasnya.
Dindikbud Banten berharap kebijakan pembatasan penggunaan handphone di sekolah dapat meningkatkan kualitas proses pembelajaran serta membentuk lingkungan pendidikan yang lebih fokus, tertib, dan kondusif bagi para siswa.
(Zher)



