Kemenkum Malut Perkuat Sinergi Layanan Bantuan Hukum Bersama OBH Se-Maluku Utara


Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar Rapat Koordinasi Bantuan Hukum bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) se-Maluku Utara Tahun 2026, Kamis (5/3), di Aula Gedung Baru Kanwil Kemenkum Malut.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Malut dan seluruh OBH dalam pelaksanaan program bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok masyarakat miskin dan rentan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum penyamaan persepsi terkait kebijakan dan mekanisme layanan bantuan hukum, sekaligus sarana evaluasi terhadap pelaksanaan bantuan hukum di lapangan serta pembahasan berbagai kendala yang dihadapi dalam pemberian layanan kepada masyarakat.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Mia Kusuma Fitriana, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Rian Arvin, serta jajaran tim Divisi P3H. Turut hadir pula perwakilan sejumlah Organisasi Bantuan Hukum di Provinsi Maluku Utara, di antaranya Yayasan Yustisia Maluku Utara, YBH Sipakale Maluku Utara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara, Posbakumadin Kota Tidore Kepulauan, YBH Trust Maluku Utara, YBH Kapita Maluku Utara, Posbakumadin Cabang Halmahera Utara, YBH Walima Sula, Yayasan Yustisia Cabang Halmahera Barat, YLPAI, YLBH Malut Cabang Halmahera Selatan, YBH Juvis Maluku Utara, serta YLBH Rakyat Halmahera Utara.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi P3H Mia Kusuma Fitriana yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh OBH yang telah berpartisipasi dalam kegiatan koordinasi tersebut. Ia menegaskan bahwa layanan bantuan hukum merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok masyarakat miskin dan rentan.

“Organisasi Bantuan Hukum memiliki peran strategis dalam menjembatani kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah diakses, berkualitas, dan akuntabel. Oleh karena itu, OBH diharapkan tidak hanya menunggu permohonan masyarakat, tetapi juga aktif melakukan penyuluhan hukum, pendampingan, konsultasi, serta edukasi hukum kepada masyarakat,” ujar Mia.

Dalam sesi diskusi, sejumlah perwakilan OBH menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan bantuan hukum, di antaranya terkait keterbatasan anggaran, koordinasi dengan pemerintah daerah, optimalisasi peran paralegal di tingkat desa, serta kendala teknis pelaporan bantuan hukum akibat gangguan pada sistem. Berbagai masukan tersebut kemudian dibahas bersama dan menjadi catatan penting bagi Kanwil Kemenkum Malut dalam upaya meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum di wilayah Maluku Utara.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, dalam kesempatan tersebut menyampaikan dukungannya terhadap penguatan koordinasi antara Kanwil dan OBH sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

“Bantuan hukum merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan prinsip equality before the law. Oleh karena itu, kami mendorong seluruh OBH di Maluku Utara untuk terus aktif memberikan layanan hukum kepada masyarakat serta memperkuat koordinasi dengan Kanwil agar program bantuan hukum dapat berjalan secara optimal dan tepat sasaran,” ujar Argap.

Ia juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Malut akan terus melakukan pendampingan dan monitoring secara berkala terhadap pelaksanaan bantuan hukum oleh OBH di seluruh wilayah Maluku Utara guna memastikan layanan yang diberikan berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Next Post

Kanwil Ditjenpas Banten Gelar Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kemenimipas 2025 Bersama BPK RI

Kam Mar 5 , 2026
KORANTANGERANG.COM-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Banten melaksanakan kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun […]