Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) memperkuat sinergi dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2026. Dirjen AHU, Widodo menyampaikan akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional diperkuat melalui implementasi program unggulan pendaftaran perseroan perorangan.
Ia mengatakan bahwa target pendaftaran perseroan perorangan ini bisa mencapai 80.000 di tahun 2026 ini. Sebagai langkah awal, Ditjen AHU menginstruksikan adanya akselerasi kolektif dari seluruh kantor wilayah, untuk mampu mencapai sasaran jangka pendek sebesar 8.000 pendaftaran pada bulan April 2026.
“Ini bukan sekadar angka, melainkan ujian bagi kesiapan dan komitmen kita semua sebelum melangkah ke fase berikutnya. Untuk mendukung target tersebut, kita sedang bertransformasi secara digital. Pada April 2026 mendatang, kita akan secara resmi meluncurkan aplikasi AHU Link,” ungkapnya pada kegiatan Diskusi Interaktif Ekosistem Usaha dan Bimtek Layanan Perseroan Perorangan pada Aplikasi AHU Link di Hotel Grand Melia, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Hambatan yang sering dirasakan masyarakat yaitu adanya kekhawatiran masyarakat rentan akan kehilangan hak bantuan sosial setelah mereka mendirikan perseroan perorangan.
“Sehingga hari ini, kita menghadirkan Kementerian Sosial, KemenUMKM, BNI, para Kabid AHU, dan operator untuk penyelarasan kebijakan dan ekosistem sehingga memastikan bahwa layanan perseroan perorangan menjadi wadah UMKM naik kelas,” ujarnya.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) dan Kadiv Pelayanan Hukum, Rian Arvin secara terpisah menyampaikan dukungannya dalam akselerasi pertumbuhan ekonomi Maluku Utara melalui layanan perseroan perorangan. Argap akan berkoordinasi dengan stakeholders di wilayah Malut seperti Bank Indonesia, Perbankan, pemerintah daerah, kampus, dan pihak terkait lainnya dalam percepatan pendaftaran perseroan perorangan.
“Pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Maluku Utara sangat banyak. Kita mendorong pentingnya mendaftarkan perseroan perorangan untuk memperoleh legalitas badan hukum. Sehingga memudahkan pengembangan bisnis semakin lebih besar,” ujar Argap.
Dalam forum diskusi tersebut, Asisten Deputi Ekosistem Bisnis Wirausaha KemenUMKM, Christina Agustin mengatakan pentingnya legalitas usaha bagi UMKM. Seperti akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat, akses pasar membangun kemitraan dengan buyer besar, ikut e-katalog dan tender, ekspansi pasar, serta pendampingan dan peningkatan kapasitas.
“Legalitas dan formalitas adalah kunci menuju UMKM naik kelas,” tegasnya.
Kepala Bidang Pelayanan AHU Kemenkum Malut, Muh. Kasim Umasangadji mengatakan bahwa pihaknya akan mendorong percepatan pendaftaran perseroan perorangan di Malut terutama menyasar para pelaku usaha mikro dan kecil.
“Melalui layanan perseroan perorangan yang hanya memerlukan pendaftaran Rp50 ribu saja, KTP, NPWP, dan email aktif, masyarakat bisa memperoleh badan hukum yang memiliki banyak manfaat,”pungkasnya.



