Kota Tangerang – Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Jatiuwung melaksanakan penertiban banner tanpa izin yang terpasang di fasilitas umum (fasum) dan ruang milik jalan (rumija), Kamis (19/2/2026).
Kegiatan penertiban dilakukan dengan menyisir sejumlah titik strategis yang kerap dijadikan lokasi pemasangan media promosi, seperti tiang listrik, pohon, pagar fasilitas umum, hingga area sekitar persimpangan jalan. Petugas menurunkan banner dan spanduk yang tidak memiliki izin resmi maupun yang dipasang tidak sesuai ketentuan.
Kasi Trantib Kecamatan Jatiuwung, Mohamad Adnani, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menjaga ketertiban, estetika wilayah, serta menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat.
“Penertiban ini kami lakukan sebagai bentuk penegakan aturan daerah terkait ketenteraman dan ketertiban umum. Banner atau media promosi yang dipasang tanpa izin, apalagi di fasilitas umum dan ruang milik jalan, jelas melanggar ketentuan,” ujar Mohamad Adnani, Kamis (19/2/2026).
Ia menegaskan, selain merusak keindahan kota, pemasangan banner secara sembarangan juga berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama jika dipasang pada titik yang mengganggu pandangan atau berisiko roboh.
“Kami tidak melarang pelaku usaha atau pihak manapun untuk berpromosi. Namun, semuanya harus mengikuti prosedur dan perizinan yang berlaku. Dengan begitu, ketertiban tetap terjaga dan aktivitas ekonomi tetap berjalan,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan imbauan secara persuasif kepada pelaku usaha dan masyarakat agar tidak memasang media promosi di lokasi terlarang. Pemerintah kecamatan mendorong agar setiap bentuk pemasangan reklame atau banner terlebih dahulu mengurus izin sesuai aturan yang berlaku.
A
dnani berharap, melalui penertiban rutin ini, kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk bersama-sama menjaga kerapihan dan ketertiban lingkungan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk turut berperan aktif menjaga wajah Kota Tangerang tetap tertib dan nyaman. Mari patuhi aturan yang sudah ditetapkan demi kepentingan bersama,” pungkasnya.(zher)



