Izin Pengadilan untuk Lapak Fasos-Fasum Ruko Pasar Jatibaru Dipertanyakan, Pemkot Diminta Audit Menyeluruh


Kota Tangerang – Dugaan penyalahgunaan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di kawasan Pasar Jatibaru, Kecamatan Periuk Kota Tangerang, semakin memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, pihak pengelola mengklaim telah mengantongi “izin dari pengadilan” untuk mengelola lapak-lapak pedagang di atas lahan publik tersebut.

Pernyataan ini sontak memicu keheranan publik. Secara administratif, kewenangan perizinan pemanfaatan aset daerah dan fasos-fasum berada di tangan pemerintah daerah, bukan lembaga yudikatif. Pengadilan pada prinsipnya menjalankan fungsi peradilan, bukan menerbitkan izin usaha atau izin pengelolaan ruang publik.

Fakta di lapangan menunjukkan, fasos-fasum Pasar Jatibaru telah berubah fungsi menjadi deretan lapak semi permanen berbayar. Sistem sewa berjalan rutin, terstruktur, dan diduga berlangsung cukup lama tanpa papan legalitas resmi dari Pemkot Tangerang dan dikelola oleh paguyuban ruko Pasar Jati Baru yg diketuai Asep pedagang Tas Kulit.

Sejumlah pedagang mengaku diwajibkan menyetor uang bulanan kepada pihak tertentu agar tetap bisa berjualan.
“Bayar rutin, RP 300.000 – RP.600.000 per bulan. Kalau tidak setor, tidak dapat tempat. Yang narik bukan pengelola resmi pasar,” ujar salah satu pedagang, Jumat (20/2/2026).

Situasi ini memperkuat dugaan adanya praktik komersialisasi aset publik di luar mekanisme resmi. Lebih parah lagi, legitimasi pengelolaan justru dikaitkan dengan institusi pengadilan.

Pakar tata kelola pemerintahan menilai, jika benar ada dokumen dari pengadilan, maka perlu diperjelas bentuknya: apakah itu putusan sengketa perdata, penetapan sementara, atau hanya dijadikan dalih pembenaran oleh pihak pengelola.

“Kalau itu izin pengelolaan, itu janggal. Pengadilan tidak punya fungsi menerbitkan izin komersial. Ini harus dibuka ke publik,” ujar sumber internal pemerhati kebijakan daerah

Sementara pihak pengelola (Asep) berdalih hasil pengelolaan lapak digunakan untuk kebersihan, keamanan, sampah, dan perbaikan lahan. Namun hingga kini tidak ada transparansi laporan keuangan, tidak ada papan informasi retribusi resmi, serta tidak terlihat keterlibatan pemerintah daerah sebagai pemilik aset.

Kondisi ini menimbulkan dugaan lebih serius:
– Apakah fasos-fasum telah “diprivatisasi” secara terselubung?
– Ke mana aliran uang sewa pedagang selama ini?
– Siapa yang sebenarnya diuntungkan?

Upaya konfirmasi kepada H. Iman Supratman, S.Sos selaku Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Periuk belum membuahkan hasil.

Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sikap diam tersebut justru mempertegas kebutuhan klarifikasi resmi dari pemerintah daerah.

Publik kini mendesak Pemkot Tangerang, Inspektorat Daerah, dan aparat penegak hukum turun tangan. Audit dokumen izin, penelusuran aliran dana, serta klarifikasi resmi dari pengadilan menjadi hal mendesak.

Jika klaim izin ini terbukti tidak sesuai prosedur, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi masuk ranah penyalahgunaan aset negara.

Kasus Pasar Jatibaru kini bukan lagi soal lapak pedagang semata, tetapi menyangkut marwah tata kelola pemerintahan dan perlindungan ruang publik dari praktik bisnis ilegal berkedok legalitas. (zher)


Next Post

Hari Peduli Sampah Nasional 2026, Wali Kota Sachrudin Ajak Warga Perkuat Kolaborasi Wujudkan Tangerang ASRI

Sab Feb 21 , 2026
KOTA TANGERANG – Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 menjadi momentum memperkuat semangat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam […]