Kemenkum Malut Beri Pendampingan Pendaftaran Merek bagi Pelaku Usaha


Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Kekayaan Intelektual, memberikan layanan konsultasi merek dan pendampingan pendaftaran akun merek kepada masyarakat, Senin (26/1). Kegiatan ini dilaksanakan di Pelayanan Terpadu Kanwil Kemenkum Maluku Utara sebagai bagian dari upaya mendorong pelindungan hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil di daerah.

Pada kesempatan tersebut, pemohon atas nama Rahima berkonsultasi terkait rencana pendaftaran merek dagang “Ima’s cemilan dan kue berkah”, yang bergerak di bidang usaha kripik dan kue. Tim Bidang Kekayaan Intelektual memberikan penjelasan mengenai alur dan tahapan pendaftaran merek, mulai dari pembuatan akun merek, pengisian data permohonan, hingga kelengkapan dokumen pendukung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pendampingan tersebut, Tim Bidang Kekayaan Intelektual juga mengarahkan pemohon untuk melengkapi dokumen persyaratan yang belum terpenuhi, khususnya surat rekomendasi dari dinas koperasi, sebagai salah satu dokumen pendukung dalam proses pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Pendampingan ini diharapkan dapat mempermudah pemohon dalam menyiapkan persyaratan secara tepat dan benar.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir yang akrab disapa BAS menyampaikan bahwa layanan konsultasi dan pendampingan merek merupakan bentuk komitmen Kanwil dalam mendukung penguatan ekonomi masyarakat berbasis kekayaan intelektual.

“Pelindungan merek sangat penting bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, agar memiliki kepastian hukum dan nilai tambah atas produk yang dihasilkan. Kami terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan mereknya sejak dini,” ujar Argap.

Lebih lanjut, Argap menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Maluku Utara siap memberikan pendampingan lanjutan, baik secara langsung maupun daring, guna memastikan proses pendaftaran merek dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui layanan yang mudah diakses dan pendampingan berkelanjutan, kami berharap semakin banyak pelaku usaha lokal yang terlindungi secara hukum dan mampu bersaing secara sehat,” pungkas Argap.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin terus mendorong pentingnya pelayanan kekayaan intelektual termasuk merek bagi pelaku usaha secara prima, yang pada gilirannya memberikan manfaat bagi pengembangan usaha masyarakat.

Pelaku usaha, Rahima menyampaikan harapannya agar merek usahanya “Ima’s cemilan dan kue berkah”, dapat terdaftar yang pada gilirannya memberikan pelindungan hukum atas merek usahanya.

“Terima kasih Kanwil Kemenkum Malut atas layanan pendampingan pendaftaran merek usaha kami. Layanannya sangat mudah dan lancar,” ungkapnya.


Next Post

DLH Kota Tangerang Tuntaskan Pengangkutan Sampah Pascabanjir, Pelayanan Kebersihan Tetap Berjalan Normal

Sen Jan 26 , 2026
KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus melakukan percepatan pengangkutan sampah pascabanjir di sejumlah wilayah […]