Tangerang – Sinergi masyarakat dan kepolisian kembali membuahkan hasil. Jajaran Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 9,51 gram di wilayah Kabupaten Tangerang, Rabu (21/1/2026).
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di Kampung Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Seorang pelaku berinisial GS (31) berhasil diamankan saat hendak mengambil kembali paket narkoba yang gagal dikirim.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu dengan berat brutto total 9,51 gram, satu unit telepon genggam sebagai alat komunikasi, serta mengungkap potensi nilai transaksi narkotika tersebut yang diperkirakan mencapai Rp14 juta.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang pengemudi ojek online yang mencurigai isi paket yang diterimanya.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Informasi dari pengemudi ojek online menjadi kunci terbongkarnya upaya pengiriman sabu ke wilayah Cilincing, Jakarta Utara,” ujar Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui memanfaatkan jasa ojek online sebagai sarana pengiriman narkotika. Namun, setelah pengiriman dibatalkan dan paket dikembalikan ke alamat asal, petugas yang telah melakukan pembuntutan langsung melakukan penangkapan saat pelaku mengambil paket tersebut.
“Modus pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi dan ojek online masih kami temukan. Karena itu, pengawasan dan penindakan terus kami tingkatkan,” tegasnya.
Kapolres juga menyebut, dari barang bukti sabu seberat 9,51 gram yang berhasil diamankan, aparat penegak hukum diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 95 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, pelaku GS telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP, dengan ancaman pidana berat.
Kapolres Metro Tangerang Kota kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui call center kepolisian di 110,” pungkasnya.
(zher)



