TANGERANG – Jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan secara berulang di puluhan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti. Senin (12/1/2026).
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari patroli rutin serta pemantauan rekaman CCTV milik warga yang merekam pergerakan kendaraan mencurigakan.
“Setelah kendaraan terpantau melalui CCTV warga, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para pelaku,” kata Kompol Rabiin, Senin (12/1/2026).
Ketiga pelaku diamankan pada Minggu (11/1/2026) pagi di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Jatiuwung.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku utama berinisial ZA diketahui telah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor roda dua dengan modus kunci letter T. Aksi tersebut dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota dan Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial DH dan DN berperan sebagai penadah dan pengangkut sepeda motor hasil kejahatan. Sebagian kendaraan curian tersebut rencananya akan dibawa dan dijual ke wilayah Lampung.
“Pelaku utama menggunakan kunci letter T untuk melakukan pencurian. Sedangkan dua pelaku lainnya bertugas sebagai penadah dan membawa motor hasil curian,” jelas Kompol Rabiin.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor Honda Beat, kunci letter T beserta mata kunci, STNK hasil curian, uang tunai, telepon genggam, serta rekaman CCTV sebagai alat bukti.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. mengapresiasi kinerja Polsek Jatiuwung yang berhasil mengungkap kasus curanmor yang meresahkan masyarakat.
“Ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat atau mengalami tindak pidana,” tegas Kapolres.
Saat ini, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 477 KUHP juncto Pasal 23 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara berulang, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan dan pengangkutan hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi curanmor tersebut.
Polres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Call Center Polri 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam, serta mengapresiasi peran aktif warga yang memasang CCTV guna membantu pengungkapan kejahatan.(zher)



