Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Bidang Kekayaan Intelektual menggelar Koordinasi Penguatan KI di Perguruan Tinggi dan Sentra KI di Wilayah pada Rabu (1/10), bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kanwil Kemenkum Malut. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Chusni Thamrin serta seluruh jajaran Bidang KI.
Dalam paparan awal, Aulia Andriani Gartono menegaskan bahwa peningkatan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual merupakan target nasional yang selaras dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) Kementerian. Senada dengan hal tersebut, Yasmon selaku KSPE menekankan pentingnya penyelarasan pergerakan antara pusat dan wilayah agar target IKU tercapai secara efektif. Disampaikan pula bahwa target peningkatan pendaftaran KI berasal dari mandat Kementerian Keuangan kepada DJKI dengan sasaran peningkatan signifikan dari angka 17% pada tahun 2024.
Salah satu dasar penyusunan strategi nasional ini adalah pemetaan potensi KI di wilayah, terutama yang bersumber dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Berdasarkan data Kemenristekdikti, dari total 4.400 perguruan tinggi di 33 Kanwil, hanya kurang dari 10% yang pernah mengajukan paten dan hanya sekitar 25% karya yang tercatat sebagai hak cipta. Hal ini menunjukkan adanya potensi besar yang belum tergarap. Untuk itu, Kanwil diminta segera melakukan pemutakhiran data universitas serta menentukan prioritas sosialisasi dan diseminasi KI secara lebih terukur.
Claudia menambahkan bahwa masih terdapat ketidaksesuaian antara data pusat dan kondisi faktual di wilayah, sehingga sinkronisasi data PTN/PTS dan Sentra KI harus segera dilakukan agar strategi diseminasi dapat tepat sasaran dan terukur. Selain berdampak pada peningkatan PNBP di sektor KI, keberhasilan pembinaan perguruan tinggi dinilai sebagai indikator langsung atas keberhasilan Kanwil dalam menyebarluaskan pemahaman KI di wilayah masing-masing.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara Budi Argap Situngkir, menyampaikan dukungan penuh atas inisiatif penguatan KI di lingkup perguruan tinggi. Ia menegaskan bahwa “KI bukan hanya urusan administratif, tetapi investasi jangka panjang bagi reputasi akademik dan kemandirian ekonomi daerah. Kanwil Kemenkum Malut siap menjadi jembatan antara DJKI dan perguruan tinggi, agar tidak ada lagi inovasi yang lahir tanpa perlindungan hukum.” Lebih lanjut, beliau mendorong agar Bidang KI segera menyusun roadmap diseminasi kampus dan memastikan setiap perguruan tinggi memiliki PIC khusus yang bertanggung jawab atas pendaftaran kekayaan intelektual.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Malut akan melakukan koordinasi intensif dengan DJKI serta melakukan pemutakhiran data PTN/PTS di wilayah. Selain itu, akan disusun strategi sosialisasi terarah untuk mendorong peningkatan permohonan KI sebagai bagian dari pencapaian target nasional.