Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar Sosialisasi Kepatuhan Penerapan Prinsip Mengetahui Pengguna Jasa (PMPJ) dengan tema “Kepatuhan dan Tertib Administrasi bagi Notaris Guna Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang”, bertempat di Aula Gamalama Kanwil.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada notaris mengenai kewajiban dalam mendeteksi potensi aktivitas pencucian uang maupun pendanaan terorisme. Prinsip PMPJ menjadi landasan penting bagi notaris untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap pengguna jasa, sekaligus menjaga marwah profesi.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menegaskan bahwa otaris wajib menerapkan standar operasional prosedur Costumer Due Diligance (CDD), formulir CDD
Perorangan dan Perikatan Lainnya. Jika telah diisi oleh Pengguna Jasa maka Notaris berkewajiban untuk melakukan penilaian risiko dan identifikasi pengguna jasa berdasarkan tingkat risiko terjadinya TPPU/TPPT.
“Saya mengajak notaris untuk menjaga kehormatan notaris dengan mengikuti semua SOP, kode etik, dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Argap Situngkir, Selasa (26/8).
Ia menambahkan di tengah fenomena semakin beragamnya bentuk dan modus tindak pidana, termasuk pencucian uang dan pendanaan terorisme, maka penerapan PMPJ semakin urgen.
“Untuk itu, saya mengingatkan untuk para notaris diwilayah harus memperkuat kepatuhan administrasi serta penerapan prinsip PMPJ agar profesi ini tetap terjaga kehormatannya dan tidak dimanfaatkan untuk tujuan yang merugikan masyarakat,” lanjut Argap Situngkir.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif para notaris dalam kegiatan ini.
“Kami menyampaikan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi. Kegiatan ini sangat bermanfaat karena memberikan pemahaman praktis mengenai penerapan formulir CDD dan tata cara penilaian risiko bagi notaris di wilayah Maluku Utara,” ungkap Chusni Thamrin.
Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi, pejabat administrator, pelaksana serta seluruh ikatan notaris di Maluku Utara baik secara luring maupun daring.