Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasaan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel telah dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pemberhentian Noel dari jabatannya diputuskan melalui Keputusan Presiden (Keppres) telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
“Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan,” ucap Prasetyo.
Prasetyo menyatakan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum selanjutnya kepada KPK, dan berharap peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi semua lapisan pemerintahan, terutama anggota Kabinet Merah Putih.
Noel dan 10 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemerasan sertifikasi K3 di lingkup Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2019 hingga 2025. Kesebelas tersangka dalam kasus ini mengambil selisih biaya tarif dalam pengurusan penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3.
Ketua KPK Setyo Budianto mengungkapkan selisih yang diambil oleh para tersangka mencapai hampir 22 kali lipat dari harga sebenarnya yakni Rp275 ribu menjadi Rp6 juta. Selama periode tersebut, diduga uang haram yang mengalir mencapai Rp81 miliar.
Adapun Noel menurut Setyo Budi, mengetahui praktik pelanggaran tersebut dan alih-alih melakukan fungsinya untuk pengawasan, dirinya malah ikut meminta jatah. Dari praktik kotor tersebut uang sebesar Rp3 miliar masuk ke kantong pribadi Noel pada Desember 2024, hanya dua bulan pasca dirinya dilantik sebagai Wamenaker.
“Bahwa selanjutnya, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak Penyelenggara Negara (PN), yaitu: Sdr. IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024,” ujar Setyo dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, Jumat (22/8),