Anggaran Publikasi RSUD Kota Tangerang Telah Sesuai Dengan Aturan

Sekretariat bersama PWI , SMSI dan JTR

Kota Tangerang – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Herwanto menyikapi berita tentang Advetorial yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang, bahwa pembagian Advetorial di RSUD Kota Tangerang sudah cukup baik dan sesuai dengan aturan, karena sebelum dibagikan Anggaran publikasi yang digelontorkan RSUD Kota Tangerang dari pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pihak RSUD terlebih dahulu mengadakan pertemuan dengan para pengurus Forum Wartawan yang berada di wilayah Kota Tangerang, termasuk pengurus PWI Kota Tangerang.

Dalam pertemuan tersebut telah disepakat bahwa media yang mendapatkan advertorial harus jelas perlengkapannya, yang memiliki badan hukum sesuai aturan Dewan Pers, begitu juga tentang perpajakan, harus sudah PKP yang dikeluarkan dari kantor Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah dan ini sudah disepakati antara pihak RSUD Kota Tangerang dengan 9 Forum Wartawan yang berada diwilayah Kota Tangerang.

Maka dari itu ketua PWI Kota Tangerang membantah, kalau media yang mendapatkan Advetorial dari RSUD Kota Tangerang dikatakan tidak jelas kedudukan kantornya, itu tidak benar, karena setiap perusahaan yang ingin membuat PKP atau E-Faktur yang sekarang disebut coretax harus memiliki kantor sesuai aturan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak.

“Saya katakan bahwa pembagian Advetorial di RSUD Kota Tangerang sudah sesuai aturan dan kami para pengurus organisasi wartawan yang ada di Kota Tangerang terlebih dahulu sudah mengadakan pertemuan dengan pihak RSUD,”ketua PWI Kota Tangerang, Jumat (22/8/2025)

Lanjut Herwanto, anggota PWI sendiri sudah mengikuti aturan yang dikeluarkan dari Dewan Pers yaitu sudah mengikuti UKW, begitu juga masalah kantor cukup jelas.

“Kalau memang ada media yang kantor tidak jelas, tanyakan ke kantor pelayanan Pajak, kenapa bisa terbit PKP nya,”jelasnya.

Ketua PWI Kota Tangerang mengharapkan kepada rekan-rekan media yang berada di Kota Tangerang, mari kita bersatu, jangan saling menjatuhkan sesama teman wartawan, kalau ada masalah pribadi selesaikan secara pribadi, jangan melibatkan instansi yang sudah bermitra dengan media.(*)


Next Post

Kakanwil Kemenkum Malut Teken MoU dengan Bupati dan Walikota Perkuat PerUU, Pembinaan dan Pelayanan Hukum

Sab Agu 23 , 2025
Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum […]