KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera TA 2018-2020


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap 2 (dua) tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020, pada Rabu (6/8). Para Tersangka tersebut adalah BP selaku Direktur Utama PT. HK periode 2018-2020 dan RS selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT. HK periode 2016-2020 sekaligus Ketua Tim Pengadaan Lahan.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada kedua Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6 s.d 25 Agustus 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Selain kedua tersangka tersebut, KPK juga telah menetapkan 2 (dua) tersangka lainnya, yaitu IZ selaku pemilik PT. STJ, namun penyidikannya dihentikan karena IZ meninggal dunia; serta PT. STJ sebagai Tersangka Korporasi.

Dalam konstruksi perkaranya, Tersangka BP menginisiasi pembelian lahan di sekitar proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) setelah diangkat menjadi Direktur Utama PT. HK. Ia memperkenalkan temannya, Tersangka IZ, kepada jajaran direksi sebagai pemilik lahan di wilayah Bakauheni dan mendorong agar IZ mengajukan penawaran lahan ke PT. HK.

BP juga meminta IZ memperluas penguasaan lahannya agar pembelian oleh PT. HK dapat dilakukan langsung melalui IZ atau perusahaannya. Maka untuk mempercepat proses, BP menugaskan Tersangka RS selaku Ketua Tim Pengadaan Lahan, agar segera membeli lahan IZ, dengan alasan adanya kandungan batu andesit yang bernilai ekonomis di lahan tersebut.

Dalam prosesnya, KPK menemukan adanya pelanggaran, diantaranya; pembelian lahan tidak tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. HK; risalah rapat direksi yang dijadikan dasar keputusan dibuat backdate dan pada kenyataannya tidak pernah terlaksana; serta tidak ada Standard Operating Procedures (SOP) pengadaan maupun valuasi lahan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

PT.HK tetap membayar sejumlah Rp205,14 miliar kepada PT. STJ milik IZ, yang terdiri dari 32 lahan di Bakauheni dan 88 lahan di Kalianda. Diketahui, hingga tahun 2020, lahan tersebut belum dialihkan secara sah ke BUMN dan tidak dapat dimanfaatkan. Selain itu, pihak korporasi juga belum menuntaskan pembayaran pembebasan lahan sepenuhnya kepada masyarakat. Sehingga, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang timbul akibat perkara ini mencapai Rp205,14 miliar.

Dalam perkara ini, Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 122 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda yang menjadi objek pengadaan lahan; 13 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda milik tersangka IZ dan PT. STJ; serta 1 unit Apartemen di wilayah Tangerang Selatan. Penyitaan tersebut dibutuhkan untuk pembuktian sekaligus upaya awal dalam optimalisasi asset recovery atau pemulihan keuangan negara.

Atas dugaan perkara tersebut, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Next Post

KPK Geledah Kemenag Dan Rumah Terkait Kasus Kuota Haji Dan Sita Mobil-Dokumen

Rab Agu 13 , 2025
KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Kedua lokasi itu adalah sebuah rumah […]