Tangerang – Jaksa Penuntut Umum, Denny dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, menutut, Kepala Desa (Kades) Wanakerta, Tumpang Sugian dihadapan Ketua Majelis Hakim, H.Moh Alpi Sahrin Usup, SH. MH di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (6/5/2025).
Sebelum JPU membacakan tuntutan, terlebih dahulu membacakan kronologis dan keterangan Saksi Korban, Nurmalia di persidangan yang mengatakan memperoleh tanah dari orangtuanya,
Nurmalia mendapat hibah sebanyak 7 bidang tanah, dengan Akte Jual Beli (AJB) No. 0815, 0816 dan 0817. Tanggal 28 Desember 2011 hasil tukar guling dengan, Teguh Prayitno, PT. Inti Land, Pengembang Perumahan, Telaga Bestari Balaraja. Kabupaten Tangerang.
Dari 7 bidang tanah, hasil Tukar guling dengan Pengembang “Telaga Bestari ” saksi korban, Nurmalia mengajukan 3 bidang sertifikat dengan alas hak, AJB No. 0815, 0816 dan 0817 melalui Program, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022 yang tidak dipungut biaya(gratis).
Anehnya menurut, saksi korban Nurmalia, yang mengajukan Sertifikat PTSL melalui Perangkap Desa Wanakerta, Julian yang ikut dalam kepanitian, Program PTSL Sertifikat Hak Milik tapi yang Keluar, kok bisa atas nama Kades Wanakerta, Tumpang Sugian?.
Dalam tuntutan Jaksa, di Persidangan, Kades Wanakerta terbukti membuat Akte Jual Beli yang diduga Palsu, dari Suai ke Tumpang Sugian, dan mengajukan Sertifikat dengan memanfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Terdakwa Kades, Tumpang Sugian membuat Surat Peryataan atas tanah tidak sedang dalam sengketa, yang mengajukan, ke Kepala Desa Wanakerta atas dirinya sendiri
Selesai Jaksa Penuntut umum membacakan tuntutan, Ketua majelis hakim H. Muhamad Alpi Syahrin, menanyakan terdakwa apa mau bikin pembelaan, atau diserahkan kepada Kuasa hukumnya.
Ketua majelis hakim, memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya, tanggal 14/5/2025 selama 2 minggu untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan Jaksa. (*)



