ASN Pemkab Serang akan Kembali Masuk Kerja Rabu 9 April 2025.


Serang- Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Serang akan kembali masuk bekerja di kantor pada Rabu 9 April 2025.

Hal itu lantaran, Pemkab Serang memberikan tambahan bekerja secara fleksibel atau work from anywhere (WFA) bagi para ASN hingga Selasa, 8 April 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan. kebijakan tersebut dilakukan setelah adanya surat edaran (SE) dari pemerintah pusat.

“Jadi bagi dinas yang bisa melaksanakan secara online seperti OPD dan kecamatan, maka tanggal 8 besok hari Selasa itu masih berlaku WFA oleh Menpan-RB, masuknya nanti hari Rabu 9 April 2025,” ujarnya, Senin (7/4/2025).

“Bupati juga udah bikin edaran, surat edaran Bupati nomor 35 tahun 2025. Tadinya surat edaran nomor 34 tentang WFA dirubah ke surat edaran 35 menyesuaikan edaran Menpan-RB,” sambungnya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pegawai, terkecuali pelayanan kesehatan.(*)


Next Post

Pemanfaatan Kembali Spanduk, Banner Dan Baliho Yang Tidak Terpakai Dan Pengawasan Pemasangannya

Sen Apr 7 , 2025
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Wali Kota Cilegon No. 30 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Kota Cilegon dalam Pengelolaan Sampah […]